Pages

Pernikahan Vs Perceraian

Oleh Wongbanyumas

Sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki ciri ingin terus melanjutkan keturunan maka sudah selayaknya manusia melakukan fungsi reproduksinya. Untuk itu maka diperlukan sebuah ikatan yang dapat melegalkan keturunan yang dilahirkan sehingga diperlukan suatu lembaga yang disebut lembaga perkawainan.

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dalam ikatan rumah tangga atau keluarga untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Berarti jelas bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia,. Hal tersebut menunjukan bahwa perkawianan bukan saja sarana untuk melegalkan keturunan tetapi juga untuk pemenuhan kebahagian, karena dengan adanya perkawinan maka antara pria dan wanita yang saling mencintai dan mengasihi dapat bersatu selamanya. Hal ini dilihat dari definisi perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin, sehingga untuk sebuah perkawinan memang harus dilandasi atas kemauan para pihak yang dilandasi cinta kasih diantara mereka.

Sedangkan dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja sebagai urusan dari calon mempelai dan keluarganya tetapi juga menjadi urusan dari masyarakat sekitar dimana calon memepelai dan keluarga tersebut berada, jadi diharapakan dengan adanya salah satu anggota masyarakatnya menikah maka dapat terjadi hubungan yang membentuk brayat diantara mereka.

Dalam masyarakat yang masih kental nilai budaya dan adat istiadat maka menjadi hal yang wajar bila ada salah satu anggota masyarakat mereka yang ingin melakukan perkawinan maka masyarakat sekitar akan datang untuk membantu terlaksananya perkawinan tersebut, meskipun diantara mereka tidak ada ikatan darah. Berarti terlihat bahwa rasa kekeluargaan dalam kehidupan sosial masyarakat tersebut sangat kental. Mereka masih saling bergotong royong dalam membantu anggota masyarakatnya.

Berdasarkan fakta yang ada dalam masyarakat Purwokerto. Terlihat ada fenomena bahwa terjadi pergeseran nilai sosial dan budaya yang diakibatkan oleh akulturasi. Purwokerto sebagai sebuah kota kecil pada awalnya mempunyai kultur masyarakat agraris dimana mengandalkan pada hasil pertanian. Topografi Purwokerto yang berdekatan dengan Gunung Slamet mendukung kultur agraris tersebut.

Pada masyarakat agraris masih sangat kental dengan budaya gotong royong dan kekeluargaan. Setiap individu dalam masyarakat mempunyai hubungan yang erat (gemeinschaft). Sifat kekeluargaan dalam masyarakat adat juga masuk kedalam ruang-ruang privat seperti dalam urusan pernikahan yang dimana pada masyarakat modern ruang privat cenderung tidak boleh disentuh oleh orang lain. Pada kenyataannya dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat di Purwokerto secara khusus hal-hal yang berhubungan dengan ruang privat masih ada campur tangan orang lain.

Seiring dengan perkembangan zaman dan pembangunan, Purwokerto yang awalnya merupakan sebuah entitas yang mendasarkan pada nilai-nilai pedesaaan yang kental akan nilai gotong royong dan kekeluargaan sekarang mulai luntur dan dilupakan. Sebuah konsekuensi logis dalam sebuah perkembangan zaman dan pembangunan dimana terjadi introduksi antar budaya sehingga mengakibatkan perubahan nilai-nilai asli dari suatu entitas masyarakat. Perubahan tersebut cenderung membawa dampak negatif yang dapat melunturkan nilai asli yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut, sehingga dapat menghilangkan identitas atau ciri khas dari sebuah entitas masyarakat.

Sebagian besar perubahan tersebut terlihat dari gaya hidup yang ada di dalam sebuah masyarakat. Gaya hidup tersebut cenderung mengadopsi dari gaya hidup orang-orang barat yang jelas tidak sesuai dengan nilai kebudayaan yang ada di masyarakat Indonesia. Dalam gaya hidup yang telah terpengaruh budaya asing maka cenderung bersifat hedonis dan individualistis, sehingga kepekaan terhadap masyarakat sekitar jauh berkurang dibandingkan sebelum adanya pembangunan yang mengikuti perkembangan zaman.

Perubahan tingkah laku masyarakat akibat perubahan zaman turut mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam memandang sebuah perkawinan. Berdasarkan data yang diperoleh dapat diketahui bahwa angka perceraian di Purwokerto pada tahun 2007 sampai dengan 1500 kasus. Sebagian besar kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto diajukan oleh pihak wanita (istri). Sebagian besar perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama purwokerto dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga menjadi alasan utama bagi sese orang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Karena faktor ekonomi sebagaian besar kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto dialami oleh golongan ekonomi menengah ke bawah.

Perceraian tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum saja melainkan juga harus dilihat dari sudut kemasyarakatan. Keluarga sebagai organisasi inti dalam masyarakat sangat menentukan dalam pembentukan generasi masa depan bangsa. Melalui sebuah keluarga dapat membentuk jiwa dan pola pikir anak. Keluarga yang bahagia akan mampu mendidik anaknya dengan baik. Sebab pembagian peran antara ayah-ibu berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sangat menarik bagi peneliti untuk melakukan telaah lebih lanjut dalam menyikapi perubahan sosial dalam masyarakat Purwokerto yang terkait dengan masalah perceraian.

Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang terbentuk dalam suatu masyarakat. Menurut UU No. 1 tahun 1974 definisi Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam suatu masyarakat, semakin modernnya peradaban maka semakin luas pula pemikirannya sehingga merusak struktur dan tatanan social yang telah ada sebelumnya. Salah satu penyebabanya adalah makin majunya teknologi. Menurut Sartjipto Raharjo pembangunan perkembangan teknologi modern menyeret serta timbulnya susunan masyarakat yang makin tajam filosofinya.

Dalam suatu masyarakat yang berkebudayaan agraris biasanya bersifat kolektif yang mempunyai cirri :
1.Pembagian kerja yang tetap antara berbagai m,acam sub kesatuan atau golongan individu dalam kolektif untuk melakukan berbagai macam fungsi hidup.
2.Ketergantungan antara individu akibat pembagian kerja.
3.Kerja sama antar individu karena sifat ketergantungan
4.Kominikasi antar individu guna
5. menjadikan kerja sama.
6.Diskriminasi terhadap luar komunitasnya.

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar. Nilai adalah suatu yang menunjukkan pada mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk pada suatu masyarakat tertentu.

Hukum juga tidak hanya law in the book tapi hukum juga sebagai gejala sosial atau kemasyarakatan. Hukum juga sebagai variable akibat dari berbagai kekuatan proses sosial. Sehingga penelitian ini tidak hanya menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan tetapi juga berdasarkan pada nilai-nilai empiris.

Putusnya perkawinan karena perceraian, dilakukan berdasarkan talak yang dijatuhkan oleh suami maupun gugatan cerai yang diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama. Penjatuhan talak dilakukan sampai tiga kali dan apabila sudah jatuh talak tiga maka pasangan suami-istri tersebut tidak dapat rujuk. Mereka dapat bersatu kembali setelah salah satu pihak tersebut menikah dengan orang lain kemudian cerai.

Talak harus dilakukan di dalam pengadilan. Hal ini berdasarkan pada keputusan rapat bersama antara Mahkamah Agung, Departemen Agama, dan Pengadilan Tinggi Agama. Keputusan dalam rapat tersebut antara lain:

a.Talak sah bila dilakukan dihadapan Pengadilan Agama. Jika dilakukan di luar Pengadilan agama dianggap illegal.

b.Jika dapat didamaikan, maka Pengadilan hanya akan membuka sidang ikrar talak.

c.Pemeriksaan ikrar talak dilakukan dihadapan saksi, keluarga, orang-orang terdekat.

d.Jika talak terjadi karena kesalahan pemohon, maka pemohon dapat dihukum dengan membayar uang muth’ah.

e.Masing-masing pihak mempunyai hak untuk menuntut banding atas putusan talak.

Talak yang dilakukan di luar pengadilan dianggap illegal dan tidak sah. Penjatuhan talak harus dilakukan di dalam Pengadilan Agama. Jika talak diperbolehkan dilakukan di luar lembaga peradilan, maka akan menimbulkan ketidakberaturan sebab hanya berdasarkan emosi semata tanpa pemikiran yang matang.

Dalam sebuah perceraian juga diakibatkan oleh beberapa sebab. Sebab-sebab ini diatur dalam pasal 19 PP N0. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU N0. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain :

1.Zina /overspel, Pemadat, penjudi, atau kebiasaan lainnya yang sulit disembuhkan
2.Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pasangan lainnya
3.Salah satu pihak dipidana selama lima tahun atau lebih
4.Salah satu pihak melakukan penganiayaan terhadap pasangan yang membahayakan
5.Salah satu pihak mengalami cacat badan sehingga tidak mampu menjalani kewajibannya
6.Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan dapat hidup rukun (onheelbare tweespalt)

Selain itu menurut Kompilasi Hukum Islam, bagi seorang muslim ada dua alasan tambahan yaitu murtad dan pelanggaran terhadap taklik talak.

Perceraian (echtscheiding) adalah salah satu cara pembubaran perkawuinan karena suatu sebab tertentu. Melalui keputusan hukum yang didaftarkan pada Catatan Sipil. Menurut BW pelaksanaan perceraian ada dua cara, yaitu :

1.Acara sederhana
Gugatan dilakukan berdasar alasan ketiga. Gugatan dilakukan sebelum enam bulan setelah keluarnya putusan pengadilan yang bersifat IKG. Setelah lewat waktu enam bulan maka tidak bisa diajukan gugatan. Penggugat hanya cukup melampirkan salinan putusan pengadilan.

2.Acara biasa
Dimulai dengan pengajuan gugatan oleh para pihak. Pengajuan gugatan diajukan di tempat kediaman termohon. Jika termohon berada di luar negeri maka yang berlaku adalah kompetensi hukum tempat dimana perkawinan dilaksanakan. Melalui sidang pemeriksaan majelis hakim memeriksa gugatan para pihak. Setelah itu dilakukan tahapan persiapan mengenai pelaksanaan sidang. Dilanjutkan dengan tahapan persidangan. Dalam tahapan persidangan diupayakan perdamaian juga pemeriksaan terhadap alat bukti. Pada akhirnya hakim melakukan musyawarah untuk menentukan putusan.

Bilamana dalam suatu keluarga terancam terjadinya perceraian maka dapat dilakukan tindakan pencegahan berupa :

1.Nusyuz
Jika terjadi nusyuz bilamana istri tidak melakukan kewajiban dan tidak taat terhadap suami maka dilakukan dengan pemberian nasihat. Namun jika tidak berhasil dapat diambil tindakan pisah ranjang. Apabila masih tetap melakukan perbuatan maka istri boleh dipukul tapi dilakukan dengan dasar rasa sayang.

2.Syiqaq
Bilamana terjadi pertengkaran yang sangat hebat. Untuk menyelesaikannya harus dengan menunjuk dua orang hakim dari masing-masing pihak. Hakim tersebutlah yang menentukan dan memutuskan perdamaian.

3.Fahisyah
Bila terjadi fahisyah seorang suami atau istri dianggap telah melakukan perbuatan yang mendatangkan malu (zina). Harus ada saksi yang kuat dan jelas untuk membuktikan apakah pihak tersebut bersalah atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...