Pages

Menanti sang algojo

Oleh Wongbanyumas

Bom bali sudah berlalu selama hampir setengah dasawarsa. Vonis majelis hakim sudah mencapai setengah windu. Kematian yang didengungkan oleh hakim tak kunjung datang. Yang ada hanya ketidakpastian mengenai nasib mereka di Nusa Kambangan. Tiga terpidana mati Ali gufron, Amrozi, dan Imam Samudera kini menanti detik-detik kematian. Sampai dengan tulisan ini dibuat (6 Nov 2008) eksekusi terhadap ketiganya belum dilakukan. Kepal kejaksaan negeri sudah menyatakan bahwa ketiganya akan dieksekusi di awal bulan November. Kini detik-detik yang menegangkan itu belum mencapai puncaknya. Padahal ratusan wartawan dari berbagai media masa baik dalam negeri sampai pers asing sudah mengerubungi “Alcatraz” Indonesia.

Dengan penuh kesabaran para kuli tinta menanti kabar pelaksanaan eksekusi tiga gembong teroris tersebut. Mengenai pelaksanaan eksekusi yang terus molor kita tidak perlu heran. Sebab sampai dengan saat ini masih ada 110 terpidana mati yang belum dieksekusi. Padahal sebagian besar mereka telah melewati masa tahanan yang cukup panjang. Tidak sedikit yang meninggal ketika menanti pelaksanaan eksekusi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih kurang serius dalam pelaksanaan hukuman mati.

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Penpres Nomor 2 Tahun 1964. Pelaksanaan pidana mati, yang dilakukan dengan ditembak. Pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan di muka umum, terpidana dikawal oleh polisi dan dapat juga didampingi oleh rohaniawan. Ketika dilakukan eksekusi terpidana ditutup matanya dengan sehelai kain namun bila terpidana tidak menghendaki dapat juga tidak ditutup matanya. Setelah itu dilakukan penembakan oleh regu penembak dengan aba-aba yang diberikan oleh komandan regu, senapan diarahkan tepat ke jantung terpidana. Jarak tembak minimal 5 meter dan maksimal 10 meter. Jika terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka salah satu regu penembak diperintahkan untuk menempelkan laras senapan di pelipis terpidana tepat diatas telinganya dan memberikan tembakan sebagai tembakan terakhir.

Siksaan itulah yang akan dialami ketiga terpidana mati itu. Sebelumnya rio martil juga telah meregang nyawa akibat peluru panas yang ditembakkan oleh para algojo. Segala upaya telah dilakukan ketiga terpidana mati. Terakhir upaya hukum yang mereka katakan sebagai peninjauan kembali (PK) dilakukan untuk ketiga kalinya. Padahal sejatinya PK hanya dilakukan satu kali. Itupun dilakukan bila ada Novum (bukti baru) yang menguatkan arguman mereka. Namun (tim pembela muslim) TPM berargumen bahwa mereka baru mengajukan PK pertama kali. Sebab usaha PK sebelumnya tidak pernah digubris oleh Mahkamah Agung, sehingga upaya yang telah lalu dianggap bukan sebagai PK.

Sebenarnya sampai dengan saat ini masih ada pro-kontra mengenai eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati bom bali. Jika dilihat penjatuhan vonis mati tersebut melanggar asas hukum yakni asas non retroaktif. Bahwa asas non retro aktif menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dijerat dengan undang-undang yang diberlakukan surut. Dalam konteks kasus ini adalah Perpres terorisme lahir setelah peristiwa peladakan Bom Bali. Sehingga logika hukumnya adalah putusan tersebut menyalahi asas peraturan hukum pidana.

Pendapat lain yang juga mengemuka adalah putusan tersebut sudah tepat. Meskipun terjadi pelanggaran terhadap asas huku hal tersebut diperbolehkan. Sebab putusan ini menyangkut tindak pidana yang dikategorikan sebagai ekstraordinary crime. Sebagai tindak pidana luar biasa perbuatan mereka memang masuk kategori tersebut, sehingga dianggap boleh menyimpangi UU. Pandangan seperti ini memang logis bagi kita. Namun yang perlu diperhatikan adalah peristiwa ini menjadi preseden buruk dalam penagakan hukum pidana di Indonesia. Bangsa ini sudah terlalu banyak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Hal ini menyebabkan penegakan hukum di Indonesia berjalan di tempat.

Namun apa lacur, putusan pengadilan telah terluncur dari lidah hakim. Waktu eksekusi sudah sangat dekat. Hendaknya kematian ketiganya menjadi akhir sebuah ketidak becusan pemerintah untuk menegakkan hokum. Selamat berjuang kawan. Semoga perjuangan kalian “diterima” di sisi Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...