Pages

Mengusir penat dengan ikan cupang



Oleh wongbanyumas

Sudah beberapa bulan ini aku mencari pelarian dari kelelahan dalam setiap aktivitasku. Berbagai bentuk dan macam hiburan sudah aku coba. Semuanya bertujuan untuk mengusir penat yang sering hinggap tanpa pernah memberi tahu. Lelah memang kata yang paling enak diucapkan ketika raga kita terasa berat akibat beban aktivitas yang kita jalani. Mulai dari nonton film sampai berselancar di dunia maya aku jalani. Tapi semua itu tidak mampu mengusir seluruh penatku.

Aku teringat dengan sebuah hobi lama. Hobi yang akau senangi sejak duduk di bangku SD. Ikan cupang, ya ikan kecil yang colourfull ini kembali mengusik ketenangan ku. Warnanya yang indah dan menarik kembali mengingatkan aku pada masa dulu ketika aku sering mengoleksi cupang dari berbagai jenis. Jaman sudah berubah dan begitu pula trend ikan cupang. Ikan ini dulu sempat popular dengan jenis serit namun kini mulai pudar akibat gempuran halfmoon dan plakat.

Banyak teman yang menggodaku dengan panggilan juragan cupang. Yah namanya juga hobi jadi agak susah. Apapun yang orang bilang tentang kesukaanku ini aku ga peduli lagi. Buatku ini menjadi tantangan tersendiri untuk membagikan trend positif cupang. Perlahan tapi pasti banyak kawan yang tertarik untuk memelihara cupang. Sampai pada akhirnya di kampus kami membentuk sebuah komunitas pecinta ikan cupang.

Wah lucu juga ya. Tapi hobi ini jangan sampai melalaikan tugasku untuk kuliah dan belajar yang bener. Semuanya hanya hobi guna melepas stress aja. Ngga kurang, ngga lebih…

Pemidanaan sebagai sarana menciptakan tata yang dinamik



Oleh wongbanyumas

Siapa yang tidak pernah mendengar kata pidana? Hampir setiap orang yang bisa membaca atau minimal pernah menonton televisi akan sering menemukan kata ini. Pidana dalam pandangan masyarakat umum adalah hal yang ditakuti dan dihindari. Sebagian besar masyarakat menyatakan tidak mau dipidanakan. Anggapan masyarakat mengenai pidana yang menakutkan sangatlah tepat. Kata pidana merupakan arti dari kata “straf” yang artinya penghukuman. Oleh karena itu kita sering mendengar kata “andi di setrap/ straf oleh ibu guru”. Oleh karena itulah

Pidana merupakan penderitaan yang sengaja ditimpakan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan unsur perbuatan tertentu yang berakibat pidana, perbuatan yang dilarang serta orang yang melanggar larangan tersebut.

Teori pemidanaan
1. teori absolut
Menurut teori ini seseorang dipidana karena telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Pidana sebagai sebuah nestapa yang ditimpakan merupakan akibat mutlak yang harus ditimpakan sebagai pembalasan kepada seorang yang melakukan kejahatan. Setiap kejahatan harus diberikan penghukuman tanpa peduli apa yang akan mungkin timbul setelah penghukuman tersebut.

2. teori relatif
Berdasarkan teori ini sebuah perbuatan pidana tidak melulu dijatuhi sanksi pidana. Sebuah pemidanaan juga harus mempertimbangkan akibat yang munkin timbul setelah adanya pemidanaan tersebut.

3. teori gabungan
Teori ini merupakan gabungan dua teori sebelumnya. Sebuah penjatuhan pidana hendaknya mendasarkan pada pembalasan dan juga mempertimbangkan bahwa hukuman tersebut akan menjaga tatanan masyarakat. Pemidanaan pengandung unsur pembalasan dan pencegahan.

Dari ketiga teori di atas kita bisa melihat adanya perkembangan dari jaman ke jaman. Pada awalnya pidana dijatuhkan sebagai balasan perbuatan seseorang yang dianggap sebagai kejahatan. Perlahan paradigma tersebut berubah. Dengan adanya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia lahir komitmen untuk menciptakan penghukuman yang bersifat manusiawi.

Contoh yang dapat kita lihat adalah penghukuman terhadap terpidana narkotika. Orang yang didakwakan terkait narkotika seharusnya mendapat perlakuan yang setimpal seperti hukuman mati ataupun penjara seumur hidup sebagai balasan perbuatannya. Namun ternyata terpidana narkotika juga diberikan therapi agar lepas dari cengkraman obat bius serta mendapat pelatihan keterampilan untuk membekali diri setelah keluar dari LP. Pemidaan kini juga harus memberikan gambaran pada masyarakat bahwa apa yang sudah ditimpakan kepada seorang narapidana bertujuan untuk memberikan pelajaran. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal yang sama.

Kita harus melihat kembali tujuan sebuah aturan hukum adalah untuk menciptakan tata yang adil bagi semua masyarakat. Seorang penjahat pun memiliki hak yang sama atas penghidupan dan penghukuman yang layak. Ketika membicarakan hak asasi seseorang yang terampas karena pidana hal tersebut dapat dibenarkan. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak yang sama atas hidup dan perlakuan manusiawi. Ketiak seseorang menikamati hak tersebut ia juga berkewajiban untuk menghargai hak yang sama yang dimiliki oleh orang lain.

Ketika terjadi pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang maka akan meninbulkan konsekwensi bahwa hk terebut akan dicabut dari dirinya berdasarkan putusan pengadilan yang adil. Selama ini kita mendapatkan konsepsi yang salah mengenai penegakan hak asasi manusia. Seolah dalam keadaan apapun dan dalam hal apapun hak tersebut tidak dapt terhapuskan. Padahala sebagaimana konsepsi hak yang telah dipaparakan oleh para filsuf yunani menyatakan bahwa hak selalu diimbangi dengan kewajiban.

Ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana orang tersebut harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi juga bertujuan untuk mengembalikan ketentraman yang sempat terganggu akibat dilakukannya perbuatan tersebut. Sehingga pidan perlu ditegakkan dengan sebaik mungkin. Masalh yang muncul adalah adanya disparitas penjatuhan pidana oleh hakim. Sebanarnya apakah yang menjadi alasan adanya disparitas tersebut. Sebagian besar hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut ditentuka oleh sikap batin dan rasa keadilan yang dimiliki oleh hakim.

Mengindonesiakan indonesia



Oleh wongbanyumas

Tulisan ini merupakan sebuah perenungan seorang manusia indonesia yang lahir di indonesia, beribu-bapakkan orang indonesia, sekolah di indonesia, besar dan berkembang di indonesia, mempunyai kawan orang indonesia, memakan makanan yang berasal dari tanah indonesia. Sebuah tulisan yang merupakan cermin jeritan hati putera bangsa yang melihat negerinya tak kunjung selesai menghadapi masalah. Ibu pertiwi yang sedang bersusah hati sampai air matanya berlinang masih terus menangis. Entah sampai kapan derita ibu pertiwi akan berakhir.

Setiap hari kita disajikan dengan tontonan yang memperlihatkan potret anak bangsa yang kelaparan. Lapar akan harta, lapar akan kasih sayang, lapar akan kemajuan, lapar akan kepercayaan seolah sudah menjadi tontonan sehari-hari. Sudah tak terhitung betapa banyaknya pemberitaan tentang kekerasan yang dilakukan oleh anak bangsa terhadap anak bangsa yang lain. Entah setan apa yang merasuk dalam kepala mereka sampi berbuat melampaui batas kewajaran akal sehat ini.

Begitu banyak aksi kejahatan dan amoral yang telah dipertontonkan melalui televisi maupun internet. Tanpa malu mereka memamerkan kemaluan di depan layar kaca, hanya ada senyum kecil seolah menikmati adegan yang khusus untuk pasangan suami istri itu. Menarik nafas sejenak membayangkan betapa rusak dan bobroknya akhlak anak bangsa. Sesak dada ini ketika dikabarkan tentang kebejatan anak negeri.

Sudah bosan kita melihat pejabat yang hilir mudik ke ruang pemeriksaan polisi. Korupsi, musuh besar bangsa ini kini hanya menjadi gincu politik. Semua mengatakan ayo berantas korupsi. Ironisnya beberapa bulan setelah itu mereka digiring ke bui lantaran mengembat uang rakyat. Nikmatnya uang panas kini telah mengalahkan dinginnya lantai penjara. Penjara yng penuh tikus dan tetesan darah serta nanah para penghuninya. Uniknya ternyata para penghuni penjara mendapatkan makanan yang enak. Sebagian besar napi akan menjadi gendut setelah masuk penjara.

Sekali lagi ironi tersaji ketika para politisi berteriak lantang bak dandang/panci yang dipukul dengan segenap emosi. Berteriak menyatakan membela rakyat, demi rakyat, untuk rakyat, tetapi mereka semua tak lebih dari seekor bangsat. Bangsat yang menggigit orang yang terlelap di atas kasur penuh penghisap darah itu. Bangsat yang menghisap darah segar anak negeri. Teriakan mereka tidak dari hati malainkan dari ini (sambil menunjuk perut). Ya, perut yang kosong. Perut yang mendapatkan label “RAKYAT”.

Angin segar berhembus ketika menyaksikan sedikit anak negeri yang berhasil mencapai ketinggian dalam berbagai kompetisi ilmiah. Kimia, fisika, elektronika, robotika, cybernetika. Kurang apa lagi?? Sumberdaya itu sudah ada, sumberdaya itu telah menyeruak dari tandusnya tanah indonesia. Bibit hijau yang siap disemai dan di tanam pada lahan yang penuh humus dan zat hara. Atau dibiarkan layu, mengering dan membusuk diantara perakaran kayu kering.

Indonesiaku, sudah lama aku tak mendengar pekik garuda dan teriakan lantang senandung indonesia raya di langitmu. Hanya ada senandung pop cengeng yang jadi gandrungan anak muda. Tak ada lagi kibar bendera sang dwi warna yang memberikan semburat warnanya kelangit. Hanya ada bendera parpol dan bendera klub sepakbola lokal yang tak punya prestasi mencorong.

Bukan rahasia lagi jika negeri ini diberikan anugerah berupa kekayaan alam yang melimpah ruang tanpa habis. Dibekali jutaan manusia yang siap membangun negeri ini. Serasa ada yang kurang. Memang bangsa ini sangatlah kurang, kurang bersyukur, kurang bersabar, kurang menyadari kekurangannya. Perbaiki kekurangan tersebut sejak sekarang, oleh kita dan untuk anak cucu kita.

Fungsi DPR sebagai lembaga Negara

Oleh wongbanyumas

Mendengar kata DPR akan terbayang dalam benak kita mengenai berbagai fasilitas mewah yang serba lengkap. Terlintas dalam benak kita tentang enaknya menjadi seorang anggota legislative yang setiap hari berangkat kerja menuju gedung nusantara satu maupun gedung nusantara dua di komplek DPR-MPR. Imaji yang muncul tersebut merupakan hasil dari pemotretan pikiran atas fenomena yang menyeruak ke permukaan. DPR sebagai lembaga legislative yang awalnya merupakan sebuah lembaga perwakilan berubah menajdi tambang uang bagi sebagian besar orang.

Kerja sebagai seorang legislator membutuhkan stamina prima, pikiran yang cerdas dan segar, serta kemampuan menggunakan hati. Namun apa yang terjadi ketika pemilihan legislative kemarin menunjukkan ternd negative. Kebanyakan calon legislative yang terdaftar adalah mereka orang yang berpendidikan rendah, tingkat pendidikan yang rendah, serta pengalaman empiris nol besar. Orang-orang tersebut lebih memilih DPR sebagai tambang uang ketika mereka mendekati usia pension. Post power syndrome, itu istilah kerennya.

Namun patut kita ketahui bahwa fungsi yang dimiliki oleh DPR antara lain :

1. Fungsi legislasi (legislating)
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.

2. Fungsi anggaran (budgeting)
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara.

3. Fungsi pengawasan (controlling)
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.

Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan gambaran bagi anda untuk mengetahui fungsi DPR. DPR sebagai lembaga Negara (yang seharusnya) terhormat hendaknya tidak memperpanjang daftara kekecewaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Etika dalam dunia blogging

Oleh wongbanyumas

Masih lekat dalam ingatan kita tentang kasus yang menimpa ibu prita. Berawal dari email yang dikirim kepada sahabat-sahabatnya akhirnya menyebar ke ssebagian besar milis-milis. Email yang berisi curahan hati tersebut ternyata mendatangkan kemurkaan pada RS OMNI International, tanggerang. Jika dilihat konstruksinya kita akan menekukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Namun tulisan ini tidak akan membahas mengenai analisis hukum terhadap kasus tersebut. Tulisan ini mencoba menggambarkan betapa dunia maya kini sudah dapat dijamah oleh hukum. Peran kode etik dalam blogging menjadi hal yang patut diperhatikan oleh para blogmania.

Bagaimanakah peranan kode etik dalam dunia blogging? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut saya akan mencoba memberikan definisi mengenai etika. Etika berasal dari bahasa latin “ethos” yang berarti watak, perasaan, sikap, dan cara pikir. Prof Sudikno mengartikan etika sebagai pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seharusnya orang bertindak. Pada intinya etika merupakan pedoman mengenai apa yang baik dan buruk untuk dilakukan manusia.

Blog itu apa sih? Mungkin itu yang ada dalam pikiran seorang newbie (pemula) ketika mencoba mengenal blog. Blog merupakan singkatan dari weblog, yakni website yang berisi informasi yang berasal dari penulis mengenai apa yang ada dalam pikiran penulis. Blog yang dimiliki seseorang mencerminkan isi kepalanya. Blog sebagai media publik online yang dapat dimiliki oleh individu atau sekelompok orang. Tipologi blog pun berbeda, mulai dari blog ilmiah, curhat, fotografi, musik, film, komunitas, dll. Apa yang ditulis di blog sampai dengan saat ini belum dapat dijerat oleh hukum kecuali pornoaksi.

Dunia maya merupakan dunia bebas dan tanpa batas (borderless). Setiap orang dapat berkomunikasi dan menikmati indahnya pemandangan dunia maya tanpa adanya penghalang (kecuali biaya tagihan internet). Era informasi yang teramat cepat saat ini telah menembus batas waktu. Setiap individu bisa menjadi user tanpa ada hambatan yang berarti. Seorang netizen (pengguna internet) dimudahkan dengan kecepatan mengakses informasi dan efektifitas lalu lintas data.

Lalu bagaimana kode etik yang baik? Saya tidak akan memberikan rincian kode etik dalam blogging. Setidaknya kode etik berisi sesuatu yang tidak melanggar kesopanan, tidak menjatuhkan orang lain, tidak melakukan penghinaan, dan macam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan. Peranan kode etik bagi blogger sesungguhnya melindungi blogger itu sendiri.

Dasar kekuatan mengikat suatu tata hukum




Oleh wongbanyumas

Dalam kehidupan sehari-hari manusia melakukan interaksi dengan manusia yang lain. Pada hakikatnya manusia membutuhkan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Ketika manusia melakukan usaha pemenuhan kebutuhan seringkali mengalami benturan dengan yang lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial selalu melakukan interaksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

Setiap manusia sebagai individu memiliki kepentingan dalam hidupnya. Untuk memenuhi kepentingannya manusia melakukan perbuatan dan tindakan. Ketika berada dalam suatu tatanan masyarakat yang kecil dan homogeny cenderung tidak menimbulkan masalah. Namun berbeda jika kita melihat pada lingkungan masyarakat yang heterogen dan plural.

Manusia ketika akan memenuhi keinginannya tidak menginginkan jika kepentingannya terganggu oleh individu lain. Setiap individu menghendaki kepentingannya tidak diganggu gugat oleh invidu lain. Ketika ada perbenturan kepentingan maka hukum muncul untuk memberikan pembatasan. Hukum menjadi sebuah rambu dan acuan bagi setiap individu untuk memenuhi kepentingan.

Seperangkat aturan hukum hadir agar tercipta suatu kondisi yang damai dan tenteram. Bagaimana peranan hukum sebagai stabilisator dalam masyarakat memilki banyak factor. Salah satunya adalah sumber dari mana hukum tersebut berasal.

Ketika membicarakan filsafat hukum kita harus mengetahui definisi dan pengertin dari filsafat hukum. Sodjono Dirjosisworo menyatkn bahwa filsafat hukum adlah pendirian atu penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau Negara tentang hakikat, ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.

Untuk menjawab permasalahan yang ada maka dapat dilihat dari 4 (empat) teori, yaitu sebagai berikut :

1.Teori Teokrasi
a.Langsung
Teori teokrasi langsung menyatakan bahwa manusia, dalam hal ini raja merupakan orang yang ditunjuk oleh tuhan di dunia. Perkembangan teori ini ketika berkembangnya mazhab hukum alam. Raja sebagai orang yang ditunjuk secara langsung oleh tuhan menjalankan perintah langsung oleh tuhan. Tuhan menurunkan seperangkat aturan kepada manusia untuk menjadi panduan dalam hidupnya. Sehingga peran raja hanyalah sebagai phak yang ditugaskan untuk menjalankan aturan hukum dari tuhan.

Ketika manusia memutuskan untuk mempercayai tentan Tuhann ia akan mempercayai ketika dirinya melanggar aturan yang telah diturunkan akan mendatangkan nestapa (neraka). Namun jika manusia mematuhi aturan tuhan akan mendapatkan ganjaran berupa kenikmatan (surga). Hukum ditaati oleh manusia karena manusia menginginkan dirinya mendapatkan kebahagiaan dan menghindarkan pada penderitaan. Raja sebagai penjelmaan tuhan di dunia sehingga apa yang ditetapkan harus ditaati.

b.Tidak Langsung
Seorang raja yang berkuasa di dunia mendalilkan bahwa kekuasaannya sebagai raja karena adanya mandat yang diberikan oleh tuhan. Teori ini berkembang pada zaman Renaissance. Raja sebagai bij de gratie goda (raja atas karunia tuhan). Ini merupakan perkembangan dari teori teokrasi sebelumnya. Para raja menganggap dirinya sebagai aparatur tuhan. Raja diberikan kewenangan untuk membuat aturan hukum yang membatasi hak manusia dan membebankan sebuah kewajiban padanya. Ketika seorang raja membuat aturan hukum harus mendasarkan pada kitab suci yang diturunkan oleh tuhan.
Jika dilihat maka kita akan menemukan kenyataan bahwa adanya hukum juga akan menimbulkan konsekwensi. Ketika seseorang tidak mematuhi aturan yang telah mendapatkan legitimasi ketuhanan dirinya akan dibayang-bayangi oleh hukuman drai tuhan. Sehingga hukum yang ditetapkan oleh raja tersebut dipatuhi sebaga sebuah keniscayaan.

2.Teori Perjanjian Masyarakat
Dasar kekuatan mengikat hukum menurut teori ini adalah adanya kesepakatan (agreement) dalam masyarakat. Pada awalnya manusia hidup dalam ketidak teraturan dan konflik berkepanjangan. Thomah Hobbes sebagai salah satu tokoh ilmu Negara menyatakan pendapatnya yang tentang konflik pada awal periode kebudayaan sebagai berikut :

“Pada Mulanya manusia itu hidup dalam suasana selalu berperang. Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin itu adalah mutlak atau bersifat absolute”

Pandangan yang dilontarkan oleh Hobbes menyiratkan adanya penundukan secara penuh terhadap orang yang ditunjuk sebagai pemimpin. Masyarakat menyepakati adanya persatuan yang diwujudkan dalam sebuah komunitas yang dinamakan Negara. Setelah terbentuk suatu komunitas diperlukan seperangkat aturan agar menciptakan tata yang adil dan harmonis. Kesepakatan selanjutnya ketika menentukan adanya orang-orang yang dianggap paling kompeten untuk menciptakan hukum. Orang yang ditunjuk ini memiliki kompetensi serta kecerdasan dalam menjalankan tugasnya. Ketika kelompok tersebut telah mempercayai seseorang untuk menjadi pemimpin maka segala keputusan hukum yang ia keluarkan harus dipatuhi. Karena kepatuhan tersebut melandaskan pada kesepakatan yang sudah ada dalam komunitas tersebut.

Jhon Locke berpendapat bahwa pada waktu perjanjian disertakan pula persyaratan bahwa kekuasaan yang diberikan harus dibatasi. Ketika masyarakat memberikan kekuasaan kepada seseorang yang ditunjuk bersama harus ada pembatasan kekuasaan. Sehingga teori ini menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi, jadi tidak bersifat absolut.

Menurut J.J Rosseau dalam bukunya “Le Contract Social ou Principes de Droit Politique” menyatakan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu- individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu”. Kebabasan yang dimiliki oleh warga tidak diserahkan secara utuh. Maka masyarakat akan mematuhi hukum apabila hukum tersebut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

3.Teori Kedaulatan Negara
Negara terbentuk karena adanya hukum alam yang membentuknya. Sebuah Negara mempunyai kewenangan untuk membuat seperangkat aturan hukum. Tujuan Negara menciptakan aturan hukum adalah untuk mengkondisikan masyarakat menuuju sebuah tatanan yang adil dan equivalen. Negara mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur rakyat, salah satunya adalah pembentukan hukum. Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum karena Negara menghendakinya, sehingga Negara yang berdaulat berhak untuk menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Hukum itu muncul karena adanya Negara dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.

Meskipun demikian alasan yang paling mendasar dari suatu Negara dapat memaksakan hukum dikarenakan Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar yaitu mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita- cita dan keinginan seluruh warganya. Tugas Negara yang paling utama adalah memberikan jaminan kesejahteraan bagi warganegara. Apabila ada anggtota masyarakat yang melanggar hukum maka Negara akan memebrikan sanksi yang tegas. Dengan adanya pelanggaran hukum berarti Negara belum mampu memberikan proteksi yang optimum kepada masyarakat.

4.Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan teori ini hukum mengikat bukan karena kehendak Negara, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukumlah yang membuat aturan hukum dipatuhi dan ditaati. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma di dalam hukum itu Kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu, tetapi teori tersebut mempunyai kelemahan yaitu tidak dapat diartikannya secara jelas menganai apa itu kesadaran hukum dan apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu. Hukum yang dijelmakan dalam sebuah produk legislasi dianggap sebagai implementasi kesadaran hukum. Hukum ditaati karena manusia memiliki akal untuk memikirkan mengenai hukum dan konsekwensinya.

Dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikatnya suatu tata huku dapat dilihat dari empat teori, yakni Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi), Teori Perjanjian Masyarakat, Teori kedaulatan Negara, dan Teori kedaulatan hukum. Dari semua teori yang ada memunculkan sebuah pendapat bahwa kekuatan mengikat sebuah tata hukum karena adanya kebutuhan manusia akan adanya sebuah ketenangan. Hukum memiliki sanksi yang menimbulkan penderitaan. Oleh karena manusia menginginkan kebahagian itulah hukum ditaati.