Pages

Perjanjian Kawin Menurut Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Oleh wongbanyumas

Indonesia yang merupakan negara yang terdiri dari berbagai etnis,suku, agama dan golongan. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia merupakan negara yang kompleks dan plural. Berbagai masysrakat ada di sini. Namun Indonesia dikenal sebagai negara yang memegang teguh adat ketimuran yang terkenal sopan dan sifat kekeluargaan yang tinggi. Namun dengan bergulirnya zaman dan peradaban, kehidupan masysrakat kini semakin kompleks dan rumit.

Dalam sebuah perkawinan masyrakat kita sejak dahulu mengenal adanya pencampuran harta perkawinan. Para mempelai tidak pernah meributkan mengenai harta masing-masing pihak. Asas saling percaya dan memahami pasangan menjadi landasan dalam penyatuan harta perkawinan. Perlahan budaya asing yang dikenal bersifat individualistis da materialistis masuk ke Indonesia melalui para penjajah. Setelah berabad-abad pola hidup mereka menurun pada generasi bangsa Indonesia.

Diperparah dengan adanya globalisasi yang mementingkan semangat individualistis dan serakah mualai tertanam dalam watak dan jiwa bangsa. Kini banyak pasangan muda yang sering menyatakan dirinya sebagai orang modern, membuat surat perjanjian kawin. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan nilai yang ada dalam masysrakat timur. Banyak pasangan yang kini melakukan perjanjian kawin. Dengan berbagai alasan mereka membuat perjanjian kawin kepada masing-masing pasangannya.

Motivasi perkawinan
Seorang manusia pasti memiliki keinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang diinginkannya. Perkawinan merupakan sebuah institusi yang sakral dan mulia. Perkawinan harus dilandaskan pada rasa saling mengasihi antara kedua mempelai. Dalam Undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Melihat definisi perkawinan yang disebutkan dalam undang-undang di atas, kita dapat melihat bahwa dalam suatu perkawinan haruslah dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan kita. Kita harus bisa memposisikan diri di tempat yang yepat. Sebagai suami berarti kita sebagai pelindung keluarga dan kepala rumah tangga. Seorang istri haruslah menjadi ibu yang baik dan pasangan yang mampu memahami suaminya.

Orang yang ingin melakukan perkawinan mempunyai motivasi tersendiri. Mereka melakukan perkawinan atas dasar pertimbangan yang matang. Ada beberapa motivasi dalam perkawinan yaitu:
1.      Genetis
Melakukan perkawinan yang bertujuan untuk melahirkan generasi penerus. Hal ini dilakukan agar keturunan kita meneruskan kehidupan di dunia dan melanjutkan keluarga. Kita menginginkan lahirnya seorang anak dalam perkawinan.
2.      Biologis
Secara biologis memang manusi memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. Melalui perkawinan manusia dapat melakukan hubungan seksual dengan pasangannya karena sudah terikat baik menurut agama ataupun menurut aturan hukum.
3.      Sosiologis
Terkadang ada orang yang menginginkan adanya perubahan (mobilitas) sosial. Melalui perkawinan status seseorang dalam masyarakat dapat terangkat dan diakui oleh masysrakat sekitar. Orang yang telah menikah biasanya lebih dipandang dan dihormati oleh masyarakat.
4.      Religius
Agama manapun pasti mengatur penganutnya untuk melaksanakan perkawinan. Agama tidak hanya mengatur peribadatan saja tetapi juga mengatur kehidupan manusia. Pernikahan diperitahkan oleh agama, karena agama mengharamkan adanya perzinahan.
5.      Psikologis
Semakin bertambahnya umur seseorang akan merubah pola pikir dan prilaku seseorang. Semakin dewasa seseorang ia akan berfikir untuk menikah. Pernikahan dapat merubah seseorang menjadi lebih dewasa dan matang.
6.      Ekonomi
Ekonomi seseorang juga merupakan faktor bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan. Terkadang ada orang yang menginginkan harta yang dimiliki oleh pasangannya juga mengharapkan warisan dari mertua. Di desa seringkali pernikahan dilakukan untuk mengurangi beban tanggungan keluarga.
7.      Politis
Unsur politis tidak dapat dilepaskan dari pernikahan. Banyak pernikahan yang dilakukan untuk menyenangkan orang tua saja tanpa didasari oleh rasa cinta. Seringkali kepentingan lain masuk dalam perkawinan dan mempengaruhi motivasi seseorang untuk menikah.

Perjanjian kawin dalam undang-undang
Dalam kehidupan sehari-hari ahir-ahir ini kita sering menyaksikan di layar kaca mengenai adanya fenomena perjanjian kawin, yang sering terjadi pada para selebritis. Mereka melakukan perkawinan dengan pasangan yang dicintainya. Namun sangat terasa janggal apabila kita melakukan pernikahan namun kehidupan kita dibatasi dengan adanya suatu perjanjian yang dinamakan sebagai perjanjian kawin. Perjanjian kawin merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak (mempelai pria dan wanita) sebelum atau pada saat dilangsungkannya pernikahan. Perjanjian ini mengatur akibat akibat perkawinan terhadap harta dan kewajiban para pihak.

Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang perjanjian kawin pada Pasal 29.
1.      Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2.      Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3.      Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4.      Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Perjanjian kawin dilakukan seacara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti para pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggar perjanjian tersebut (1313BW). Para pihak harus menaaati perjanjian ini sebagaimana diatur dalam BW. Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (inkar janji) dapat dilakukan gugatan baik gugatan cerai atau ganti rugi.

Perjanjian kawin biasanya disusun sebelum dilangsungkannya perkawinan. Hal ini bertujuan mengatur terlebih dahulu sebelum adanya pernikahan. Sehingga hak dan kewajiban para pihak akan menjadi jelas. Pembuatan perjanjian sebelum ada perkawinan adalah agar perjanjian tersebut berlaku efektif ketika perkawinan tersebut dilangsungkan. Sebab ada kemungkinan jika perjanjian kawin dilaksanakan setelah adanya perkawinan akan menjadi sebuah hal yang aneh. Karena masih saja memikirkan harta sedangkan sudah saling terikat. Hal ini berarti ada indikasi untuk melakukan perceraian atau memang sejak awal motivasi perkawinan tersebut adalah motivasi ekonomi atau politis.

Perjanjian kawin harus disahkan petugas pencatatan perkawinan. Sebenarnya diperbolehkan untuk menyusun perjanjian secara pribadi atau hanya melibatkan pihak ketiga. Kemudian surat perjanjian tersebut diserahkan pada pagawai pencatatan untuk dilakukan pengesahan. Perjanjian kawin yang dilakukan seperti itu dikatakan sah namun kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu banyak pihak yang membuat perjanjian ini dihadapan Notaris dengan menggunakan akta Notariat. Jika perjanjian dilakukan dengan notaris maka kekuatan hukum perjanjian tersebut kuat dan tidak diragukan.

Perjanjian kawin tidak dapat dirubah secara sepihak melainkan harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk merubahnya. Manusia kadang berubah pikiran sehingga undang-undang perkawinan mengakomodir hal ini dalam ketentuan pasal 29 (4) undang-undang perkawinan. Perubahan perjanjian juga tidak boleh melibatkan pihak ketiga dalam perjanjian.

Lahirnya perjanjian kawin
Dalam sebuah rumah tangga seringkali terjadi pertengkaran antara suami dengan istri. Bahkan sering muncul ketidakcocokan dengan pasangannya. Hal seperti ini jika tidak dapat diatasi biasanya berujung pada perceraian. Putusnya perkawinan akibat perceraian menimbulkan akibat terhadap anak maupun harta perkawinan.

Harta bersama yang lebih populer dengan harta gono-gini dalam perceraian merupakan masalah utama munculnya perjanjian kawin. Sebab sejak awal tidak ada komitmen untuk memelihara perkawinan tersebut agar tetap langgeng dan kekal. Selain itu perjanjian kawin lahir ketiak tidak ada rasa percaya terhadap pasangan hidup kita.

Walaupun sebagian besar orang menganggap perjanjian kawin tidak sesuai dengan nilai ketimuran. Namun perjanjian kawin juga memiliki manfaat. Apabila sebuah perkawinan sejak awal ada indikasi salah satu calon mempelai memiliki motivasi untuk mendapatkan harta pasangannya maka perjanjian kawin merupakan sarana proteksi yang tepat. Dengan begitu harta tersebut akan aman dan tidak merugikan. Sebab bila sejak awal orang itu mengincar harta pasangannya maka besar kemungkinan ia akan membawa lari harta tersebut dan mengajukan cerai.

Perjanjian kawin juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk meminimalkan perceraian. Bila sejak awal diperjanjikan bila ada perceraian maka salah satu pihak dibebani dengan kewajiban-kewajiban maka ia akan berpikir ulang untuk mengajukan cerai. Sebab perceraian adalah hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga. Dengan adanya perjanjian kawin dapat meminimalkan perceraian dalam rumah tangga. Orang yang memang hanya mengincar harta akan berfikir panjang jika disodorkan perjanjian kawin. Tentu ia akan menolak klausul tersebut karena tujuannya tidak akan tercapai.

Isi perjanjian kawin
Perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai. Melalui perjanjian ini para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta bersama adalah harta yang diperoleh dalam perkawinan. Hal ini menimbulkan konflik bilamana terjadi perceraian dan salah satu pihak menuntut pembagian harta.tidak menjadi masalah bila para pihak dapat melakukan kompromi. Yang sering terjadi dalam kehidupan adalah masing-masing bersikukuh untuk mengakui harta pasangannya. Pada pasal 36 UU Perkawinan dinyatakan bahwa suami atau istri masing-masing pihak dapat bertindak atas persetujuan bersama atas harta bersama dala perkawinan. Suami dan isteri juga mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bawaan.

Maka perjanjian kawin dapat memuat pengaturan mengenai harta bersama maupun harta bawaan. Harta bawaan dapat disatukan menjadi harta bersama. Harta bersama dalam perkawinan dapat dipisahkan melalui perjanjian kawin. Sebab suami dan istri dibebaskan untuk melakukan tindakan hukum.

Perjanjian kawin yang dibuat tidak melulu hanya mengatur tentang harta dalam perkawinan saja tetapi juga mengatur hak dan kewajiban para pihak. Merunut pada Pasal 34 UU No.1 tahun 1974 yang berbunyi :

“(1).Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2).Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3).Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.”

Dapat dipahami bahwa para pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam perkawinan dan dapat digugat bila melalaikan kewajibannya.

Melalui perjanjian kawin dapat diatur beberapa hal yang contoh yang dianggap substansial seperti :
1.      Pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam perkawinan.
2.      Semisal suami wajib menafkahi keluarganya dan istri wajib mengurus keluarganya. Suami dilarang untuk menelantarkan keluarga dengan alasan apapun.
3.      Larangan penggunaan kekerasan dalam perkawinan.
4.      Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi isu yangg cukup hangat saat ini. Suami terutama dilarang melakukan kekerasn terhadap anak ataupun istri.
5.      Hak asuh anak bila terjadi perceraian. Anak sering direbutkan oleh orang tuanya karena dalam pasal Pasal 41 (a) UU Perkawinan “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;”. Tidak diatur secara jelas menenai hak asuh anak pasca perceraian. Melalui perjanjian kawin dapat ditentukan siapa yang berhak atas pengasuhan anak tersebut.

Walaupun dalam taklik talak telah diatur janji-janji kawin. Namun para pihak dapat memperjanjikan dalam perjanjian kawin yang dicatatkan dalam akta notaris. Karena memiliki kekuatan hukum.

Akibat perjanjian kawin
Menurut undang-undang Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Adanya perjanjian kawin melahirkan akibat hukum karena perjanjian tersebut dikehendaki oleh para pihak. Perjanjian kawin menimbulkan beberapa akibat.

Secara hukum para pihak saling terkait dengan diadakannya perjanjian kawin dan masing-masing harus melaksanakan kewajiban dan haknya. Para pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum yang akan timbul bila melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kawin.

Secara moril dan psikologis perjanjian kawin akan menimbulkan perasaan tidak percaya terhadap pasangan hidupnya. Ia akan dibayangi perasaan takut kalau pasangannya melakukan pelanggaran terhadap perjanjian. Kecemasan ini akan mengakibatkan ketidakbahagiaan dalam menjalani rumah tangga.

Secara sosilogis dan budaya perjanjian kawin menimbulkan adanya culture shock. Masyarakat timur yang kekeluargaan tidak mengenal sifat individualistis dan materialistik tentu menolak adanuya perjanjian kawin. Perjanjian kawin dianggap sebagai hal yang tidak etis karena mementingkan harta saja. Walupun tidak selamanya perjanjian kawin berorientasi pada harta dalam perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...