Pages

Pro-kontra Pidana Mati di Indonesia

Oleh Wongbanyumas

Beberapa tahun terakhir isu penegakan hak asasi manusia semakin santer terdengar, seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin menjunjung tinggi akan penegakan hak asasi manusia. Dengan semakin bertambahnya kesadaran masyarakat, maka pelaksanaan hukuman mati mulai dipertanyakan eksistensinya. Pada awalnya hukuman mati dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa takut bagi masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan yang diancam dengan ancaman hukuman mati. Tetapi belakangan ini masyarakat khususnya aktifis dan pejuang hak asasi manusia merasa hukuman mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terlebih lagi tujuan dari adanya hukuman mati dianggap tidak terpenuhi. Efek jera yang diharapkan dari diberlakukannya hukuman mati ternyata tidak tercapai, dengan begitu maka efektifitas hukuman mati dipertanyakan.

Seiring dengan kenyataan yang ada maka eksistensi hukuman mati yang ada di Indonesia dipertanyakan. Apalagi banyak negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati di negaranya, terutama negara-negara yang telah meratifikas The second optional protocol to the international covenant on civil and political rights, aiming at the abolition of death penalty, yaitu negara Australia, Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Hungaria, Islandia, Irelandia, Italia, Mozambik, Namibia, Belanda, Swiss. Dan banyak lagi negara yang telah menghapuskan hukuman mati.

Dunia menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan oleh karena itu pemberlakuan hukuman mati harus dihapuskan karena hak untuk hidup dari setiap manusia tidak dapat dicabut oleh hukum atau manusia yang lain. Tetapi di beberapa negara hukuman mati masih tetap diberlakukan, salah satunya adalah China. Pemberlakuan hukuman mati di China berawal dari kepemimpinan perdana menteri Zhu Rongji yang memang sejak awal memiliki komitmen untuk menghapuskan korupsi dengan kebijakannya yang terkenal yaitu “ Pemesanan 100 peti mayat”, dimana peti itu dipersiapkan untuk para koruptor dan salah satu peti tersebut dipersiapkan untuk dirinya jika ia berbuat kesalahan. Kebijakan ini terbukti sangat efektif dalam mengurangi tindak pidana terutama korupsi. Kebijakan ini terus dilanjutkan oleh para penerusnya sampai sat ini, bahkan China menjadi menjadi negara terbanyak yang melakukan eksekusi mati bagi para terpidana dan terbukti tindak pidana yang diancam hukuman mati berkurang.

Setelah melihat kontroversi yang ada mengenai eksistensi hukuman mati antara kemanusaiaan dengan rasa keamanan bagi masyarakat maka kami mengangkat hukuman mati menjadi tema dalam makalah ini. Apalagi belakangan ini hukuman mati yang ada di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Sejarah hukuman mati di Indonesia
Hukuman mati di Indonesia bukanlah hukuman yang populer. Sebab dalam pelaksananaanya sering mendapatkan kritikan dan kecaman dari berbagai pihak. Terutama para pegiat HAM. Hukuman mati dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebagian orang beranggapan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Dalam Universal Declaration of Human Rights (deklarasi universal hak asasi manusia) dinyatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak tidak manusiawi atau dihina.

Jelas berdasarkan pernyataan di atas hukuman mati dapat dikategorikan telah menyiksa dan memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Padahal setiap manusia diciptakan oleh Tuhan dan hanya tuhan pulalah yang berhak mencabut. Selain itu manusia diciptakan setara dihadapan Tuhan dan tidak boleh berbuat zalim terhadap sesama. Sehingga mencabut hak hidup orang lain dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hukuman mati di Indonesia sebenarnya telah ada sejak masa kerajaan. Pada saat itu hukuman mati diberlakukan oleh para raja untuk menjamin terciptanya keamanan dan kedamaian masyarakat yang berada di wilayah kerajaannya. Hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara, seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda.

Pada masa kolonial hukuman mati diberlakukan untuk kasus-kasus yang menyangkut keselamatan negara, keselamatan kepala negara dan kejahatan-kejahatan sadis lainnya. Pada masa kolonial hukuman mati diatur di dalam wetboek van strafrecht.

Saat itu hukuman mati dilakukan dalam berbagai cara yang dapat dikatakan tidak manusiawi, seperti adanya kasus antara pemuda yang merupakan calon perwira muda VOC yang berusia 17 tahun yang bermesraan dengan gadis yang berusia 13 tahun, sang pemuda dipancung dan si gadis didera/dicambuk dengan badan setengah telanjang di balai kota. Selain itu ada kasus yang menimpa 6 budak yang dipatahkan tubuhnya dengan roda karena dituduh mencekik majikannya, lalu ada kasus Pieter Elberveld dan beberapa orang pengikutnya karena diduga akan melakukan pemberontakan dan akhirnya mereka dihukum mati dengan cara badannya dirobek menjadi empat bagian, kemudian potongan badan tersebut dilempar ke luar kota untuk santapan burung.

Contoh di atas adalah bentuk hukuman mati yang sangat tidak manusiawi. Hal tersebut sangat wajar karena saat itu hukum yang berlaku adalah hukum kolonial. Hukum kolonial terkenal kejam karena untuk memberikan rasa takut bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan. Sehingga Belanda dapat bertahan cukup lama di Indonesia.

Lalu pada masa pemerintahan presiden Soekarno hukuman mati tetap diatur di dalam wetboek van strafrecht atau yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada saat itu ada beberapa kasus yang dijatuhi hukuman mati seperti kasus Kartosuwirjo, Kusni Kasdut, dan tragedi Cikini. Selain itu masih banyak vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan.

Pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Banyak pula kasus hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah. Namun pada masa ini tidak terlalu dipertentangkan karena pemerintahan saat itu terkenal sangat represif. Sebagian besar yang dieksekusi mati adalah lawan politik Soeharto. Kita pasti masih ingat ketika Petrus menebar teror dengan menembak mati siapa saja yang “dianggap” mengganggu ketertiban. Hal seperti itu adalah bentuk hukuman mati secara terselubung.

Pasca orde baru pemerintahan tiga presiden juga banyak penjatuhan hukuman mati. Bagaimana ketika megawati menolak tiga permohonan grasi terpidana mati. Pada akhirnya ketiga terpidana tersebut tewas ditangan regu tembak, antara lain Chaubey. Lain halnya ketika masa pemeritahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tercatat ada beberapa kasus yang di jatuhi vonis hukuman mati seperti terpidana mati kasus terorisme seperti Amrozi, Ali Ghufron, Imam Samudera, fabianus Tibo cs.

Perspektif hukuman mati
Sebelum melangkah lebih lanjut membicarakan hukuman mati kita harus mengetahui hukuman mati tersebut. Hukuman mati dalam istilah hukum dikenal dengan uitvoering. Hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilanhkan nyawa seseorang. Padahal setiap manusia memilik hak untuk hidup.

Banyak pendapat mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Perbedaan ini mendasarkan dari berbagai sudut pandang. Tiap orang memiliki kecendrungan untuk mendukung pendapatnya tanpa melihat dari sudut pandang lain. Berbagai sudut pandang yang ada antara lain:

1. Perspektif HAM
Sebelum beranjak lebih jauh mengenai hukuman mati di Indonesia. Alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Berikut ini beberapa definisi hak asasi manusia:

Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak (yang seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Soetandyo Wignjosoebroto.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci pemberian Tuhan yang dimiliki setiap manusia serta menempel/melekat untuk selamanya. Dalam pelaksananaannya harus memperhatikan/menghormati hak orang lain. Hak asasi juga dibareng dengan tanggung jawab asasi dan kewajiban asasi.

Maka dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai dengan kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga diantara mereka harus saling menghormati. Manusia tidah sepatutnya hanya menuntut pemenuhan hak tetapi juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.

Hak asasi manusia sebenarnya tidak memiliki definisi yang pasti. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia karena kemanusiaannya. Hal ini juga didasarkan pandangan bahwa Ham sendiri memilik dua sudut pandang yaitu dari dimensi universal dan dimensi partikular.

a. Dimensi universal
Dalam dimensi universal HAM dipandang sebagai suatu hak dasar yang ada dalam setiap kehidupan manusia dimanapun ia berada. HAM dimensi universal diatur dalam UDHR (universal declaration of human rights). Secara umum bangsa-bangsa di dunia mengakui adanya HAM. Pengakuan terhadap HAM terwakili dengan adanya pengakuan terhadap UDHR.

Dalam pandangan universal hukuman mati harus dihapuskan karena dipandang melanggar Hak hidup seseorang. Nilai-nilai individual yang ada dalam konsep HAM menuntut agar hak seseorang jangan dilanggar. HAM lahir dari nilai-nilai individual yang liberal, yang biasanya hidup dalam negara barat. Hal tersebut mempengaruhi cara pandang aliran HAM ini2. Kelompok negara yang berpandangan terhadap nilai universalitas memandang bahwa di manapun seseorang berada, hak-haknya harus diakui dan dilindungi. Hukuman mati yang jelas bertentangan dengan nilai HAM harus dihapuskan.

Sebagai upaya penghapusan hukuman mati negara-negara di dunia terutama negara yang telah meratifikasi The second optional protocol to the international covenant on civil and political rights, aiming at the abolition of death penalty telah menetapkan tanggal 10 oktober sebagai hari anti hukuman mati. Melalui hari peringatan itu diharapkan negara-negara di dunia menghapuskan hukuman mati karena hukuman mati tidak sesuai dengan perkembangan HAM di dunia.

b. Dimensi partikular
Melihat dimensi partikular HAM tidak melulu kepada pemikiran universal. Penegakkan HAM dikembalikan kepada masing-masing negara. Setiap negara memiliki pandangan yang berbeda sebagaimana yang disebut oleh Von Savigny dengan Volksgeist. Nilai HAM lahir dari nilai luhur suatu bangsa. Begitu pula dengan HAM tiap negara memiliki pandangan berbeda mengenai perlunya hukuman mati. Sebagai contoh dalam masyarakat Uni Eropa hukuman mati telah dihapuskan, sedangkan di Indonesia hukuman mati tetap dipertahankan.

Dalam pidato di Konferensi internasional tentang HAM tahun 1993 di Wina wakil delegasi cina menyatakan bahwa
“Konsep hak asasi manusia adalah produk dari suatu perkembangan sejarah. Ia terikat secara erat dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang khas dan dengan sejarah, budaya dan nilai-nilai suatu negara tertentu yang khas. Perbedaan dalam tahap-tahap perkembangan sejarah memiliki persyaratan HAM yang berbeda. Negara-negara pada tingkat perkembangan yang berbeda atau dengan latar sejarah dan budaya yang berbeda juga mempunyai praktek HAM yang berbeda. Dengan demikian, orang seharusnya tidak dan tidak dapat memikirkan adanya standar HAM dan model negara-negara tertentu sebagai satu-satunya yang baik dan meminta agar negara-negara lain bertunduk padanya.”

Jika melihat dari penggalan pidato di atas terlihat bahwa tidak semua negara menganut HAM universalitas. Maka keputusan mengenai hukuman mati dikembalikan pada masing-masing negara. Hal tersebut diserahkan kepada nilai HAM yang hidup dalam suatu bangsa. Kita tidak dapat memaksakan bahwa hukuman mati ditiadakan. Tetapi di negara tertentu hukuman mati masih diperlukan. Indonesia yang berpandangan kontekstual (berpegang pada nilai bangsa) masih mengakui adanya hukuman mati.

2. Perspektif agama
Agama merupakan pegangan hidup bagi setiap manusia. Setiap manusia yang beragama pasti mendasrkan hidupnya pada aturan-aturan dalam agamanya. Peraturan tersebut diatur dalam kitab suci ataupun pendapat dari para agamawan agama juga memberikan perlindungan hak asasi bagi setiap umat manusia.

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mengenal adanya hukuman mati. Hukuman mati secara jelas diatur dalam kitab Al-qur’an. Hal ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan perlindungan. Tidak semua pelanggaran dalam Jinayat dikenakan hukuman mati, tetapi hanya pada perkara tertentu seperti Murtad, penghinanan terhadap nabi, zina, pembunuhan, pemerkosaan, dll.

Agama kristen juga mengenal adanya hukuman mati. Dalam prakteknya sejak mulai diberlakukannya ius divinum sampai dengan corpus iuris canonici di dalam agama kristen praktek-praktek hukuman mati diakui eksistensinya. Agama kristen bersumberkan pada kitab injil baik perjanjian baru maupun perjanjian lama. Juga berdasarkan keputusan-keputusan konsili di Roma.

Melihat pada sejarah, banyak peristiwa-peristiwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh gereja. Kita dapat mengetahui perihal pidana mati yang dijatuhkan pada Galileo Galilei. Pidana mati yang dijatuhkan oleh gereja biasanya berupa dibakar atau meminum racun. Dasar penjatuhan pidana biasanya adalah karena melanggar aturan-aturan tuhan.

Hukum Perjanjian Lama memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan, penculikan, hubungan seks dengan binatang, perzinahan, homoseksualitas, menjadi nabi palsu, pelacuran dan pemerkosaan dan berbagai kejahatan lainnya.

Namun demikian, agama kristen seringkali memberi keringanan hukuman mati. Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Tuhan tidak menuntut untuk mengambil nyawa Daud. Pada dasarnya agama kristen beranggapan bahwa semua dosa harus diganjar dengan hukuman mati.

Jadi jelaslah dalam agama bahwa hukuman mati dapat diberlakukan pada hal-hal tertentu dan Tuhan memberikan otoritas kepada pemerintah melalui gereja untuk menerapkan hukuman mati. Agama memberikan jaminan terlindunginya hak orang lain dengan jalan mengurangi hak seseorang. Yang terpenting adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.

3. Perspektif hukum
Pengaturan hukuman mati dalam hukum positif di Indonesia berawal pada zaman kolonial Belanda. Hukuman mati diatur dalam wetboek van strafrecht voor nederlandsch indie dalam Buku I, Bab II tentang pokok-pokok pidana pasal 10 jo Pasal 11. Pidana mati dijatuhkan pada pelanggaran-pelanggaran berat. Namun sejak awal hukum positiv bawaan Belanda tidak menjamin HAM terutama bagi orang pribumi.

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Apakah ketika hukum mengatur mengenai hukuman mati maka hukum dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia. Padahal UUD 1945 sebagai konstitusi sebagai penjamin hak-hak dasar warganegara telah mengatur mengenai HAM. Tentu saja pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan sepenuhnya walaupun peraturan itu sendiri mengandung potensi untuk menjadi kriminogen.

Hukum secara jelas mengatur hukuman mati. Hukuman mati diadakan karena untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Memang arti keadilan bagi setiap orang adalah berbeda-beda. Menurut Gustav Radbruch, hukum memiliki tiga nilai dasar yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Jika kita melihat teori dari Gustav Radbruch di atas hukuman mati sudah dibakukan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang sehingga hukuman mati memilik kepastian hukum karena kekuatan undang-undang. Kekuatan undang-undang bersifat mengikat terhadap setiap warganegara. Sehingga setiap warga negara harus mengakui adanya eksistensi hukuman mati di Indonesia. Melihat dari nilai kedua yaitu keadilan pelaksanaan hukuman mati sendiri memiliki berbagai sudut pandang. Ada yang berpendapat hukuman mati telah memenuhi rasa keadilan dan ada pula yang menganggap bahwa hukuman mati tidak adil. Hukuman mati dikatakan telah memenuhi rasa keadilan karena hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang memang melakukan kejahatan-kejahatan berat yang tidak manusiawi, sehingga hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang setimpal dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sedangkan hukuman mati dianggap tidak adil, karena hukuman mati dianggap melanggar HAM karena telah merampas hak hidup seseorang dan berarti hukuman mati dianggap telah sewenang-wenang karena tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang melakukan kejahatan yang cukup berat untuk memperbaiki diri. Dan jika dilihat dari nilai yang ketiga, yaitu kemanfaatan maka hukuman mati dianggap bermanfaat karena dapat mengurangi tindak kejahatan dengan adanya efek jera sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.

Hal diatas sesuai dengan tujuan hukum menurut Van Apeldorn, yaitu hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai dan menurut Aristoteles hukum bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan.

Pelaksanaan hukuman mati
Hukuman mati diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Dalam KUHP ada pengaturan penjatuhan pidana mati pada pasal 10 jo pasal 11. Penjatuhan hukuman mati juga diatur dalam undang-undang yang lain :

UU No.22/1997 tentang Narkotika;
UU No.5/1997 tentang Psikotropika;
UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM;
UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan;
UU No.1/2002 tentang tindak pidana korupsi;
UU Anti terorisme dan perpu No. 1 tahun 2002; dan
Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No 5 Tahun 1969


Banyak kasus yang telah dijatuhi hukuman mati seperti kasus Tibo, cs. Dalam pelaksanaan vonis hukuman mati tersebut banyak terjadi pro-kontra di dalam masyarakat. Dalam masyarakat banyak pihak yang menentang pelaksanaan eksekusi mati. Bahkan untuk kasus Tibo ribuan umat beragama dari berbagai daerah menuntut pembatalan eksekusi mati.

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Penpres Nomor 2 Tahun 1964 pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan di muka umum, terpidana dikawal oleh polisi dan dapat juga didampingi oleh perawat rohani, terpidana ditutup matanya dengan sehelai kain namun bila terpidana tidak menghendaki dapat juga tidak ditutup matanya. Setelah itu dilakukan penembakan oleh regu penembak dengan aba-aba yang diberikan oleh komandan regu, senapan diarahkan tepat ke jantung terpidana. Jarak tembak minimal 5 meter dan maksimal 10 meter. Jika terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka salah satu regu penembak diperintahkan untuk menempelkan laras senapan di kepala terpidana tepat diatas telinganya dan memberikan tembakan sebagai tembakan terakhir.

Jika dikaitkan dengan sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan “hak hidup” setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945, pelaksanaan hukuman mati dianggap telah merampas hak hidup dan dari sisi kemanusiaannya dianggap tidak adil, karena telah merampas hak hidup seseorang yang oleh konstitusi jelas-jelas disebutkan bahwa hak hidup seseorang itu tidak dapat dan tidak boleh dirampas ataupun dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, hukuman mati tetap dilaksanakan guna melindungi hak-hak kemanusiaan orang lain.

Banyak konteroversi yang menyeruak ke permukaan di masyarakat mengenai hukuman mati. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Yang setuju menyatakan bahwa hukuman mati dapat menimbulkan deterrence effect (efek jera) terhadap masyarakat. Lain halnya dengan pihak yang menggugat hukuman mati. Mereka beranggapan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak efektif dan lebih mendekatkan pada teori pembalasan pidana (vergeldingstheorie)3. Padahal pidana adalah sebagai langkah terakhir dalam menertibkan masyarakat, dan dalam penjatuhannya harus mempertimbangkan secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan.

Yang menjadi masalah di Indonesia adalah ketika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak terpidana mati mengalami ketidakjelasan nasib. Walaupun telah mendapatkan vonis mati namun eksekusi tidak kunjung dijalankan sampai bertahun-tahun. Hal seperti itu malah menimbulkan penderitaan baru bagi para terpidana. Mengingat yang akan dihadapinya adalah kematian.

Dengan adanya pelaksanaan hukuman mati maka dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat karena apabila tidak ada hukuman mati maka akan terjadi keresahan di masyarakat. Hal ini mungkin saja terjadi karena terpidana yang seharusnya dihukum mati, apabila tidak dihukum mati dikhawatirkan jika ia kembali ke masyarakat dapat mengulangi perbuatannya kembali dan mungkin saja semakin parah.

Alternatif hukuman
Berdasarkan UDHR disebutkan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. Hukuman mati dapat dikatakan sebagai hukuman yang kejam bagi para pegiat HAM. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Sudut pandang mengenai hukuman mati bagi tiap orang berbeda-beda.

Eksekusi hukuman mati di berbagai negara di dunia dilakukan dengan berbagai cara sepeti pancung kepalayang dilakukan oleh Saudi Arabia dan Iran; sengatan listrik yang diterapkan Amerika Serikat; digantung sebagaimana praktek Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura; suntik mati yang diberlakukan Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS; tembak mati yang juga diberlakukan Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain; serta hukum rajam yang ada di Afganistan, Iran 5. Amerika sebagai negara yang selalu mengangungkan hak asasi manusia sendiri masih melaksanakan hukuman mati.

Menyikapi adanya pidana mati muncul beberapa wacana untuk melakukan penghapusan ataupun perubahan terhadap tata cara hukuman mati. Terlalu riskan untuk mengambil tindakan menghapuskan hukuman mati, karena resiko yang akan timbul bila hukuman mati dihapuskan akan semakin besar. Hal itu dapat diibaratkan sebagai kemenangan bagi para pelaku tindak pidana. Untuk itulah jika ingin menghapuskan hukuman mati harus ada alternatif hukuman pidana yang sama beratnya dengan hukuman mati agar dapat menimbulkan efek jera dan perbuatan tersebut tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu menurut hemat kami hukuman mati harus tetap dilaksanakan namun dengan perubahan tatacara agar tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang hebat bagi terpidana. Perubahan tatacara hukuman mati dapat dilakukan dengan cara seperti suntik mati. Suntik mati yang dilakukan harus memiinimalkan rasa sakit yang akan muncul. Suntik mati yang dilakukan bisa diawali dengan pemberian obat psikotropika seperti heroin dengan dosis yang menimbulkan halusinasi. Sehingga terpidana tidak akan merasakan sakit, dan eksekusi tersebut tidak menimbulkan penderitaan.

Ada pula yang menganggap bahwa sebaiknya hukuman mati digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun hal ini justru menimbulkan penderitaan yang lebih berat bagi terpidana, secara fisik atau psikis. Kami menganggap wacana penggantian dengan pidana seumur hidup tidak relevan dan justru lebih melanggar HAM. Dapat dibayangkan jika Ayodya P Chaubey yang berumur 67 tahun, bila dia di jatuhi hukuman seumur hidup maka dapat dibayangkan pula derita yang dia alami dinginnya lantai penjara, kerasnya kehidupan di penjara, melakukan kerja rutin, dll. Alangkah lebih baik jika negara mengurangi derita hidupnya dengan vonis mati.

Dapat disimpulkan hukuman mati mengundang kontrofersi. Ada banyak pihak yang menginginkan hukuman mati dihapuskan. Melalui berbagai instrumen hukum internasional seperti UDHR dan protokol tambahannya, hukuman mati ingin dihapuskan dari muka bumi.

Namun sifat HAM yang partikular menganggap bahwa hukuman mati masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara lain. Bila hukuman mati ingin tetap dipertahankan maka harus melakukan beberapa perubahan dalam cara pelaksanaannya, sehingga hukuman mati dapat efektif menimbulkan efek jera.

Penyelenggaraan jalan tol yang buruk di Indonesia

oleh wongbanyumas

Dalam menyelenggarakan pemerintahan negra memerlukan pembiayaan agar program pemerintah dapat bejalan dengan baik. Untuk mendapatkan biaya pemerintah maka memberlakukan pajak bagi stiap warga negara. Selain memberlakukan pajak pemerintah juga memungut biaya lain guna membiayai pembangunan. Biaya tersebut berupa iuran yakni retribusi dan sumbangan. Kali ini akan membahas retribusi. Retribusi merupakan penghasilan diluar pajak yang ditunjukkan dengan prestasi secara langsung. Salah satu bagian dari retribusi adalah pengenaan tarif. Pengenaan tarif tol merupakan salah satu pemasukan negara yang cukup besar karena jumlah jalan tol di Indonesia cukup banyak.

Pemberlakuan tarif flat oleh pemerintah pada jalur lingkar luar jakarta (JORR) mengundang banyak kontrofersi. Biasanya masyarakat hanya mengeluarkan 2500 rupiah kini menjadi 6000 rupiah. Berarti ada kenaikan lebih dari 100%.

Tarif tol merupakan retribusi
Tarif tol dapat dikategorikan sebagai retribusi sebab tarif tol merupakan pembayaran yang dilakukan secara langsung dan kontra prestasinya dapat dirasakan langsung. Yaitu dengan melewati jalan khusus yang bebas hambatan.

Pasal 2 (1) UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :

a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Pengenaan tarif tol dapat digolongkan sebagai penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. Pengenaan tarif tol karena pemerintah telah menyediakan sarana berupa jalan. Sehingga masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembayaran sebagai ganti penggunaan fasilitas tol. Selanjutnya dana akan masuk ke kas negara melalui perusahaan penyelenggara tol yaitu jasa rahaja.


Jalan tol menurut UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dikelola dan diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah yang melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas tol. Kenaikan tarif tol dapat dilakukan tiap dua tahun sekali secara otomatis karena telah ditetapkan dalam undang-undang. Besarnya kenaikan tarif tol sampai dengan 16%. Namun seharusnya kenaikan jalan tol tersebut dibarengi dengan peningkatan pelayanan yan prima. Selama ini pemerintah hanya cenderung menaikkan tarif saja tanpa adanya peningkatan kualitas pelayanan.

Yang menjadi permasalahan dalam kenaikan tarif tol di JORR adalah besarnya kenaikan tarif sangat tidak wajar. Pemerintah melalui menteri perhubungan dan pekerjaan umum mengeluarkan keputusan bahwa JORR akan diberlakukan tarif flat sebesar 6000 rupiah di ruas jalan tol manapun. Memang bagi pengguna tol yang menempuh jarak yang cukup jauh hal tersebut tidak menjadi masalah. Justru yang mengherankanadalah bagi penumpang tol yang menempuh jarak sekitar 200 KM awalnya dikenakan tarif 2500 rupiah. Namun dengan angka kenaikan sebesar 6000 rupiah hal tersebut dianggan terlalu berlebihan. Kenaikan ini cukup membebani bagi masyarakat karena lebih dari 100%.

Negeri sarang babu

Oleh Wongbanyumas

Negara kita dikenal sebagai negara “pengekspor” tenaga kerja. Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan banyak tenaga kerja ke luar negeri, baik legal maupun ilegal. Buruh migran merupakan penyumbang terbesar bagi APBN negara. Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Libanon, Kuwait, Dll. Para TKI harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTK).

PJTK melakukan pengiriman tenaga kerja setelah melalui pelatihan-pelatihan kerja. Terkadang banyak TKI kita terutama pekerja wanita mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya. Tindakan kekerasan sering dialamatkan pada para TKI. Mulai dari pemukulan, penyiksaan, penganiayaan, bahkan pemerkosaan. Selain itu banyak hak tenaga kerja kita yang tidak dipenuhi oleh majikan. Mereka selama beberapa bulan tidak mendapatkan uang gaji. Selama ini pemerintah terkesan diam saja terhadap nasib para TKI.

Sebelum membahas lebih lanjut kita harus menetahui definisi dari tenaga kerja indonesia. Tenaga Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Melihat definisi di atas kita dapat melihat bahwa TKI bekerja di luar negeri. TKI yang bekerja di luar negeri berarti mendatangkan defisa bagi negara.

Bagi tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri harus dibina, salah satunya melalui PJTKI yaitu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke Luar Negeri. PJTKI bertanggung jawab terhadap penempatan kerja para TKI kewajiban PJTKI diatur dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Penempatan tenaga kerja keluar negeri harus memperhatikan beberapapa hal. Penempatan TKI dapat dilakukan kesemua negara dengan ketentuan:
a. negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing;
b. negara tujuan membuka kemungkinan kerjasama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
c. Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.

Melihat ketentuan poin b dinyatakan ada kerjasama bilateral antara indonesia dengan negara pengirim. Dalam kasus ini memang benar apa yang dituntutkan kepada pemerintah. Bahwa pemerintah Indonesia harus segera membuat MOU(memorandum of understanding) sebagai sarana perlindungan terhadap TKI. MOU tersebut harus memuat jaminan terhadap pekerja bahwa haknya akan terpenuhi oleh majikan. Dan tidak boleh ada tindak kekerasan terhadap para TKI.

Pelatihan terhadap tenaga kerja terutama ketrampilan berbahasa sangat penting. Sebab jika kita menguasai bahasa asing tidak akan dibodohi oleh majikan. Selama ini mungkin kasus yang terjadi terhadap TKI dikarenakan ada miskomunikasi. Masing-masing pihak tidak mengerti keinginan masing-masing. Majikan menganggap TKI menolak bekerja sehingga melakukan tindak kekerasan.

Perlindungan terhadap pekerja juga mutlak diberikan. Negara tempat pengiriman TKI harus mempunyai aturan perlindungan terhadap tenaga kerja asing. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing mutlak harus ada. Sebab jika tanpa perlindungan maka keberadaan tenaga kerja kita akan terancam akan tindak kekerasan.

Pemerintah Indonesia dianggap kurang peduli terhadap nasib tenaga kerja kita. Korban meninggal pun tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. Padahal jelas TKI tersebut adalah warga negara Indonesia. Seringkali upaya pengiriman jenazah terhambat di airport. Dokumen yang harus dimiliki oleh TKI seringkali menjadi alasan. Sebab selama ini TKI yang dikirim ke luar negeri selalu diidentikkan dengan TKI ilegal. Padahal tidak semua TKI yang berangkat ke luar negeri adalah TKI ilegal.

Jika TKI mendapat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia di luar negeri, PJTKI wajib mengurus perawatan atau pemakaman jenazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Perwalu (perwakilan luar negeri) dan Mitra usaha Usahanya. Namun hal ini tidak terliaht dalam kasus ini. Kesan cuek terhadap nasib warga negaranya terus ditunjukan oleh negara. Seharusnya pemerintah bereaksi jika tenaga kerja kita mengalami berbagai bentuk penganiayaan.

Kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada pemerintah. Pihak PJTKI yang mengirimkan tenaga kerja juga patut bertanggung jawab. Sebab sering terjadi pemalsuan dokumen terhadap TKI dilakukan oleh PJTK. PJTK dianggap selalu hanya ingin memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan nasib pekerja. Berbagai pungutan dikenakan terhadap para pekerja agar dikirimkan ke luar negeri.

Pemerintah sebagai upaya pembinaan PJTKI dan perlindungan calon TKI serta TKI, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada PJTKI yang terdiri dari:
a. teguran tertulis
b. penghentian kegiatan sementara (skorsing)
c. pencabutan SIUP-PJTKI

Penjatuhan sanksi selama ini juga kurang efektif terbukti dengan maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal denag surat-surat palsu yang diterbitkan oleh PJTK. Upaya perlindungan telah dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan UU No.39 tahun 2004. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi para TKI. Namun efektifitas undang-undang ini dirasa sangat kurang. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan kerjasama antar negara ASEAN dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran.

Dapat disimpulkan bahwa
1.Pengiriman TKI diluar negeri dilakukan oleh PJTK melalui berbagai tahap. Selanjutnya PJTK harus terus mengontrol TKI agar kondisinya diketahui.
2.Pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain membuat UU No.39 tahun 2004, juga melakukan kerjasama antar negara ASEAN.

Pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap media cetak

Oleh Wongbanyumas

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri terhadap barang dan jasa. Pajak pertambahan nilai dikenakan pada pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor- faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba pengusaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Media cetak merupakan salah satu objek PPN.

Yang merupakan bukan objek pajak pertambahan nilai adalah
Barang yang tidak dikenai pajak:
1.Barang hasil tambang yang diperoleh langsung dari sumbernya yang meliputi minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, bijih besi, timah, tembaga, nikel, perak, serta bijih bauksit;
2.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam;
3.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel. Restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat maupun tidak;
4.Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Sedangkan untuk jasa adalah :
1.Jasa di bidang pelayanan kesehatan dan medis;
2.Jasa di bidang pelayanan sosial;
3.Jasa pengiriman surat dengan perangko;
4.Jasa di bidang keagamaan;
5.Jasa di bidang pendidikan;
6.Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
7.Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
8.Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang dilakukan pemerintah atau swasta;
9.Jasa di bidang tenaga kerja;
10.Jasa di bidang perhotelan;
11.Jasa di bidang

Cara penghitungan pajak pertambahan nilai
PPN yang terutang = Tarif PPN x dasar pengenaan pajak
Tarif PPN sebesar 10 %

Penghapusan pajak pertambahan nilai terhadap media cetak.

Sebenarnya penyediaan jasa informasi berupa koran, majalah, dan media cetak lainnya adalah dikenakan pajak pertambahan nilai. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah. Dalam Peraturan pemerintah Tahun 2000 tidak diatur bahwa lembaga media cetak dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.

Jika melihat peraturan yang ada pajak pertambahan nilai tidak dapat ditiadakan kecuali bila DPR melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2000. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung artinya pemungutan pajak hanya pada waktu tertentu dan dapat dilimpahkan kepada orang lain. Dalam hal ini yang menjadi destinitari adalah pembaca. Namun apakah pajak pertambahan nilai dapat dihapuskan bagi media cetak? Bagi saya hal tersebut dapat saja dilakukan sebab pajak adalah suatu yang sifatnya membebani masyarakat. Yang menjadi masalah adalah pengenaan pajak PPN terhadap media cetak dirasakan kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh karena tidak adanya nilai tambah dalam penerbitan media cetak.

Jika tetap dikenakan pajak maka dapat dipastikan media cetak akan mengalami kemunduran, sebab biaya pencetakan melebihi harga jual. Sehingga lambat laun akan mengalami kerugian dan bangkrut. Maka atas dasar itulah PPN dapat dihapuskan karena jika tidak maka industri percetakan akan mengalami kelesuan akibat mahalnya ongkos percetakan akibat adanya pajak PPN

Langkah konkrit yang dapat dilakukan pemerintah
Pemerintah dapat melakukan beberapa cara :
1 Membuat ketentuan yang menjadi pengecualian terhadap Undang-undang seperti pembuatan peraturan pemerintah yang isinya meniadakan pajak PPN terhadap surat kabar. Atau dengan surat keputusan menteri.

2 Mengajukan kepada DPR untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2000. Dan memasukkan poin bahwa lembaga penyiaran publik (surat kabar) tidak dikenakan PPN.

Kekerasan dalam Organisasi Kemasyarakatan

Oleh Wongbanyumas

Setiap bulan Ramadhan pemberitaan di media massa selalu menggambarkan ada sekelompok orang atau golongan yang melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam. Mereka dalam aksinya diberitakan menggunakan kekerasan dan aksi anarkhis. Acara sweeping justru seperti acara penyerangan terhadap tempat hiburan. Beberapa bulan belakangan kita dihebohkan dengan penyerangan sebuah ormas terhadap sekelompok orang yang dinyatakan sebuah aliran sesat.

Fenomena kekerasan dalam masyarakat sudah mengakar dan merupakan puncak gunung es. Selama masa orde baru mereka tidak mungkin akan melakukan tindak kekerasan. Sebab pemerintah saat itu sangat keras dan berusaha untuk meminimalkan konflik dalam masyarakat. Kontrol pemerintah pada masa orde baru terhadap ormas cukup ketat.

Namun apakah fenomena kekerasan dalam suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat dibenarkan dengan alasan apapun? Dalam pasal 1 UU No.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan definisi Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dari definisi diatas kita dapat melihat bahwa seharusnya ormas berperan serta dalam pembangunan dan tidak melakukan tindakan anarkis dan perusakan. Peran serta ormas dalam pembangunan seharusnya ditingkatkan. Saya sangat tidak setuju jika ormas melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau kelompok lain. Sebab kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan kekearasan yang lebih lanjut karena perasaan dendam. Kekrasan bukanlah jalan satu-satunya. Alangkah lebih indah jika perbedaan yang ada diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebenarnya kita juga tidak bisa sepenuhnya menjustifikasi bahwa ormas tertentu selalu berbuat anarkis. Tapi bisa saja hal tersebut adalah perbuatan oknum anggota di lapangan. Pada tahun 2007 ini pernah ada usulan dari sekelompok masyarakat ke DPR untuk membubarkan dua ormas yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rembug (FBR). Mereka beralasan bahwa dua ormas ini melakukan tindakan kekeasan. Namun secara tegas DPR menolak pembubaran dua ormas tersebut. Sejauh yang saya tahu dari kawan-kawan saya yang merupakan anggota dan simpatisan FPI serta FBR, Ust.Habib Rizieq (ketua FPI) dan Bang Fadholi (ketua FBR) tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan kekerasan. Yang ada adalah perbuatan oknum nakal.

Namun dengan begitu tidak seharusnya ormas tersebut merasa terlepas dari tanggung jawab. Mereka harus menindak tegas terhadap para anggota yang melakukan kekerasan. Pola rekrutmen juga harus diperbaiki, jangan sampai kader ormas justru malah menjadi orang yang cinta kekerasan. Ormas tersebut juga harus melakukan pengawasn terhadap para kader dan anggota. Selama ini kekerasan yang terjadi biasanya disulut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh anggota ormasitu memang sangat tidak baik. Namun satu hal bahwa hal tersebut muncul ketika ada ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapitindakan yang sudah melanggar ketertiban umum, seperti tempat prostitusi yang beroperasi ketika bulan ramadhan. Saya juga akan marah ketika hal tersebut terjadi dan sudah mendapat peringatan berkali-kali. Sebab itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan akan lebih mengkhawatirkan lagi jika seluruh warga turun tangan.

Dalam pasal 28E (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitupun dengan ormas. Bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam suatu organisasi atau kelompok. Pasal ini jelas merupakan sebuah payung hukum bagi ormas dalam melakukan kegiatannya.

Fenomena kekerasan pernah ditanggapi oleh aktivis Ratna Sarumpaet. Bersama rekan-rekan dia berunjuk rasa dan menuntut DPR untuk membubarkan FPI dan FBR. Namun gagasan tersebut ditolak mentah-mentah karena akan kebebasan warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan .mengeluarkan pendapat. Hal ini memeperlihatkan bahwa DPR jeli melihat letak pangkal mulanya kekerasan. Bagi DPR dua ormas ini tidak dapat dibubarkan karena mereka memang tidak melanggar pereaturan yang ada. Yang harus disikapi adalah ketika perbuatan segelintir anggota digeneralisasi seolah-olah adalah perbuatan ormas tersebut.

Dalam pasal 13 UU No.8/1985 suatu ormas dapat dibubarkan .melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Saya sangat setuju jika ormas yang melakukan tindakan anarkis harus dibubarkan. Sebab keberadaannya justru membuat masyarakat menjadi resah. Padahal menurut undang-undang ormas adalah sebagai pengerak masyarakat. Ormas dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Biasanya ormas merupakan underbow sebuah partai politik. Alangkah baiknya jika massa dari ormas tersebut diarahkan pada hal positif seperti pada pentas politik.

Kekerasan bukan sebagai pedoman, tetapi sebagai suatu perbuatan yang seharusnya diminimalkan. Berkaca dari contoh dua ormas di atas yang notabene sering mengatasnamakan agama dalam hal ini Islam. Seharusnya mereka malu terhadap perbuatan mereka. Nabi Muhammad SAW. Tidak pernah mengajarkan kekerasan pada ummatnya. Kekerasan adalah jalan terakhir (jihad), itu pun jika kita diserang terlebih dahulu oleh musuh. Para pembawa misi agama seperti Nabi Muhammad, Nabi Isa, Sidharta Gautama, Tao Te Ching tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada para pengikutnya.

Sangat menakutkan ketika kultur kekerasan mulai mendarah daging dalam jiwa bangsa Indonesia. Bangsa yang terdiri dari berbagi agama, suku, ras, kelompok, dan kepentingan ini akan berpotensi terjadi chaos. Sebab nilai kebersamaan yang diwakili oleh “Bhineka tunggal ika” hanya jadi slogan lambang negara saja, tanpa dapat kita resapi maknanya. Saya berfikir bahwa seharusnya sesama ormas saling bersinergi. Untuk apa saling gontok-gontokan yang orientasinya tidak jelas. Alangkah lebih baik jika ormas di Indonesia mempunyai rasa memiliki tanah air ini. Sehingga tidak akan melakukan kekerasan terhadap saudaranya.

Marilah kita bersama menghindarkan tindak kekerasan. Apalagi jika terjadi dalam sebuah institusi pendidikan seperti kampus. Yang isinya adalah orang “pinter” yang terpilih. Kekerasan harus dihapuskan karena kekerasan akan menimbulkan kekerasan pula dan mengakibatkan luka bagi kita semua.

Kasus lapindo dari berbagai aspek hukum

Oleh Wongbanyumas

Selintas kasus
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo/Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

Penyebab semburan adalah pengeboran dengan tekanan yang terlalu besar di Sumur Banjar Panji I milik Lapindo. Hal itu menimbulkan keretakan tanah, dan lumpur panas akhirnya keluar lewat samping lubang yang belum dipasangi pelindung(casing). Pihak Lapindo terbukti secara sengaja tidak negikuti prosedur standar dalam kegiatan pengeboran. Ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Namun pihak Lapindo menyatakan bahwa bencana ini disebabkan oleh gempa yang melanda Jogjakarta. Lapindo beralasan bahwa amplitudo getaran gempa merusak struktur tanah di daerah Sidoarjo sehingga menjadi labil. Hal ini mengakibatkan keretakan tanah akibat pengeboran gas yang dilakukan oleh PT Lapindo. Bahkan pendapat Lapindo didukung oleh beberapa ahli geologi.

Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Andang Bachtiar, Senin (18/2) di Malang, menegaskan, semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebabkan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Ia juga menolak bencana itu disebutkan sebagai bencana alam.

Ahli perminyakan ITB Rudi Rubiandini, yang juga mantan ketua tim investigasi independen luapan lumpur Lapindo, tegas menyatakan tidak banyak pihak yang memegang data tentang Lapindo. Meski begitu, para ahli dari luar negeri telah menyatakan tidak ada kaitannya antara gempa di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 dengan luapan lumpur. Sebab gempa Jogjakarta sampai ke Sidoarjo hanya 2,2 skala richter dan tidak mempunyai kekuatan merusak.

Lumpur Lapindo telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Selama dua tahun telah menenggelamkan 12 desa, termasuk 34 gedung sekolah, mulai Taman Kanak-kanak hinga SMA. Ada lebih 60 ribu orang mengungsi. Sekitar 87 industri baik rumahan atau industri besar, juga sarana publik seperti jalan tol, listrik, pipa gas, air minum dan telekomunikasi – yang terganggu bahkan tak bisa lagi digunakan.

Sedikitnya 15 kali tanggul penahan lumpur jebol dan menggenangi kawasan sekitarnya. Hingga tengah Mei 2008, setidaknya ada 90 semburan lumpur baru disekitar rumah warga. Semburan lumpur ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku HC diperbolehkan Gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan memicu kanker, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.

Kerusakan dan pencemaran yang dilakukan Lapindo Brantas di Porong dapat dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Asas pengelolaan lingkungan hidup dalam UUPLH:

1.Asas tanggung jawab negara
Negara sebagai sebuah entitas tertinggi dalam suatu wilayah memilki wewenang mengatur dan mengelola linkungan. Fungsi negara adalah memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Negara harus memberikan perlindungan kepada warganya. Kepentingan umum yaitu kepentingan warga negara harus didahulukan dalam pengambilan keputusan oleh negara. Negara berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga dan mengelola lingkungan.

2.Asas berkelanjutan
Asas ini berkaitan dengan pasal 3 UUPLH yang mengatur pengelolaan lingkungan harus berkesinambungan. Berdasarkan asas ini pengelolaan lingkungan tidak sebatas hanya pada saat ini. Tetapi juga harus memikirkan masa yang akan datang. Sehingga eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan tidak diperkenankan oleh UUPLH.

3.Asas manfaat bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Proses pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan harus berjalan secara berkesinambungan. Keterpaduan antara pembangunan dengan pengelolaan lingkungan harus sejalan. Pembangunan tidak boleh menimbulkan akibat yang merusak bagi lingkungan. Karena prinsipnya adalah pembangunan namun tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Melihat pada definisi pencemaran kita dapat melihat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan yang muncul akibat semburan lumpur panas. Lumpur yang meluber hingga ke kali porong telah mengakibatkan penurunan standar baku mutu air sampai jauh diambang batas. Hal ini terbukti dengan banyaknya ikan yang mati di tambak milik warga. Air disekitar wilayah semburan juga menjadi beraroma tidak sedap dan mengakibatkan gatal ditubuh. Hal ini terjadi akibat perubahan kaluitas lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc., disebutkan bahwa lumpur yang menggenangi lebih dari 5 perkampungan warga mengandung konsentrasi fenol yang melebihi ambang batas. Misalnya, dengan konsentrasi pada air, 46mg/1, 50% populasi ikan mas mati. Selain itu, fenol merupakan racun bagi tumbuhan air, meski dalam kadar yang minimal, dapat diurai oleh mikroorganisme. Pada titik ini, dapat disebutkan betapa berbahayanya bila lumpur di buang ke laut. Tak hanya itu, kadar fenol yang melebihi batas normal amat rentan bagi kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan PP No. 85/1999 mengenai pengelolaan limbah B3.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Perusakan lingkungan juga telah terjadi dalam kasus Lapindo. Luapan lumpur mengakibatkan kerusakan ekosistem sawah di sekitar daerah pengeboran. Banyak pohon yang mati akibat tergenangi lumpur panas yang disertai gas berbahaya tersebut. Lumpur telah mengakibatkan perubahan secara fisik sehingga tidak berfungsi lagi. Tanaman mati dan ikan seta hewan ternak warga juga ikut mati akibat gas dan kandungan zat berbahaya lainnya.

Betapa tidak, setiap harinya lumpur panas ini terus bertambah sekitar 150 ribu m3, hingga 6 bulan berselang, lumpur menenggelamkan permukaan bumi Porong lebih dari 7 juta m3 dan menggenangi lebih dari 300 ha lahan masyarakat.

Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) melakukan AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan), yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pemberian izin tidak hanya melihat pada faktor ekonomis saja tetapi juga harus melihat faktor lingkungan dan ekologi. Kementrian ESDM seharusnya mempertimbangkan resiko yang mungkin muncul akibat pengebopran gas tersebut, sebab pengeboran dilakukan di tengah pemukiman masyarakat. Seharusnya izin penambangan tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 12 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 1 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. PT Tiga Musim Jaya terkait kasus Lapindo karena ia merupakan penyedia operator rig (alat bor). Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Namun polisi sangat salah jika melakukan proses hukum terhadap 12 orang tersangka tersebut. Dalam pasal 46 UUPLH tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam suatu korporasi. Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang lapangan yang melakuka pekerjaan teknis saja. Kita mengetahui bahwa Lapindo dimiliki oleh du pengusaha besar yaitu Aburizal Bakrie dan Arifin Panigoro. Seharusnya kedua orang tersebutlah yang dikenai tanggung jawab oleh polisi.

DPR menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur Lapindo adalah bencana gempa bumi yang melanda Jogjakarta. Hal ini berbeda dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus itu pada 27 November 2007. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa luapan lumpur disebabkan oleh kelalaian Lapindo Brantas Inc. saat melakukan pengeboran. Ini terlihat dari belum dipasangnya pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian luapan lumpur.

“Pandangan majelis hakim tentang sebab semburan lumpur ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari ahli yang kami hadirkan dan yang dihadirkan PT Lapindo Brantas sebagai salah satu tergugat,” papar Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Upaya hukum yang dapat diambil

1.Upaya hukum administratif
Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM harus bertanggung jawab atas keluarnya izin eksplorasi yang diberikan kepada Lapindo. Upaya administrasi yang dapat ditempuh adalah dengan pencabutan izin eksplorasi, baik di sidoarjo maupun kota lainnya. Selain itu juga dapat dilakukan upaya administrasi seperti paksaan pemerintah (bestuur dwang) dan uang paksa (dwangsom). Pemrintah dapat memaksa lapindo untuk memperbaiki keadaan seperti sedia kala.

2.Upaya hukum pidana
Upaya hukum pidana dapat dilakukan dalam kasus ini. UUPLH mengatur mengenai ketentuan pidana lingkungan pada bab IX. Disni jelas bahwa telah terjadi tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. Lapindo.

3.Upaya hukum perdata
UUPLH mengatur mengenai upaya hukum melalui hukum pidana. Uapaya yang dapat ditempuh adalah menuntut lapindo beserta jajaran direksinya berdasarkan pasal 46 ayat 2 UUPLH.


Penyelesaian sengketa
Pasal 30 UUPLH mengatur Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam UUPLH diatur cara penyelesaian sengketa lingkungan baik lewat pengadilan atau di luar pengadilan.

1.Lewat pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa lingkungan lewat pengadilan dalam UUPLH
Berdasarkan kesalahan (Pasal 34)
Pihak yang dirugikan dalam pencemaran lingkungan adalah orang lain dan juga lingkungan hidup (environment). Poluter wajib untuk mengganti kerugian. Tanggung jawab yang dibebankan kepada poluter berdasarkan pada kesalahan. Dalam UUPLH dianut pembuktian terbalik dimana poluter harus membuktikan dirinya tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Tanggung jawab mutlak/strict liability (Pasal 35)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun dapat dikecualikan karena :

a.adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam tanggung jawab mutlak tidak diperlukan kesalahan. Tanggung jawab mutlak nahya berlaku pada kegiatan tertentu yaitu menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

Gugatan class action (Pasal 37)
Korban dalam pencemaran lingkungan pada umumnya banyak. Kereka dapat melakukan gugatan kepada pengadilan untuk ganti rugi. Namun jika dilakukan secara individual akan ada gugatan secara berulang-ulang dan menjadi tidak efektif. Maka gugatan dilakukan secara kumulatif sehingga gugatan dilakukan oleh banyak orang. Dalam class action class representatif mewakili kelas member.

Gugatan legal standing oleh LSM (Pasal 38)
Karena pencemaran dapat merugikan bagi lingkungan hidup. Maka harus ada upaya untuk membela kepentingan lingkungan. Lingkungan sebagai common property harus diwakili oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung. Dalam hal ini diwakli oleh organisasi lingkungan hidup. Gugatan dalam lingkungan hidup tidak menuntut ganti rugi tetapi menuntut untuk melakukan tindakan tertentu yaitu mengembalikan lingkungan pada kondisi sebelumnya.

Gugatan oleh pemerintah/axio popularis (Pasal 37)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah kementrian sektoral. Dan tindakan yang diambil adalah tindakan perdata.

2.Di luar pengadilan
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara garis besar ada 2 yaitu melalui para pihak sendiri/negosiasi atau lewat pihak ke tiga/mediator.

Mediasi
Pihak ke tiga berfungsi untuk memberikan advice/saran dan melakukan fungsi prosedural. Namun keputusan dikembalikan kepada para pihak. Rekomendasi dari mediator tidak mengikat para pihak.

Inquiry
Dilakukan upaya penyelidikan mengenai pencemaran dan dampak yang ditimbulkan. Upaya penyelidikan dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga yang ditunjuk oleh para pihak. Kemudian terhadap hasil penyelidikan dialkukan evaluasi dan analisa sehingga dapat diambil kesimpulan yang dijadikan rekomendasi.

Konsiliasi
Para pihak dapat membentuk komisi khusus (ad hoc) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan. Komisi bertujuan untuk memberiakn rekomendasi keoada para pihak. Rekomendasi sifatnya tidak mengikat bagi para pihak.

Arbitrase
Para piahk dapat menyerahkan sengketa kepada Arbiter. Mahlamah arbitrase dapat mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa yang sifatnya mengikat dan final bagi para pihak. Putusan arbitrase punya sifat mengikat seperti putusan pengadilan.

Ganti Rugi dalam Pasal 34 UUPLH dinyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Mencermati pernyataan diatas maka upaya ganti rugi ada 2 yaitu:
1.ganti rugi
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ganti rugi yang ditentukan oleh UUPLH sangat jelas. Namun kenyataannya dilapangan pihak Lapindo tidak membayarkan ganti kerugian yang diderita masyarakat. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen saja.

2.melakukan tindakan tertentu
Lapindo harus melakukan tindakan tertentu untuk menanggulang akibat semburan lumpur. Yang pertama dilakukan adalah mengembalikan kepada kondisi semula. Namun karena sangat sulit maka Lapindo harus memberikan pemukiman bagi warga Porong yang menjadi korban lumpur. Tidak hanya terhadap warga, Lapindo juga harus merelokasi pabrik yang ikut tergenag oleh lumpur.

Selain upaya pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Tindakan pemerintah
Memang kasus lapindo penuh dengan intrk dan muatan politik sehingga sangat sulit untuk menyelesaikan kasus ini. Ada kepentingan yang bermain di belakang kasus ini. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007. Melalui Perpres tersebut pemerintah telah menetapakan bahwa PT. Lapindo Brantas harus bertanggung jawab atas bencana lumpur lapindo. Namun hal yang aneh adalah pemerintah membatasi area yang akan menjadi tanggung jawab Lapindo. Padahal yang terjadi di lapanganadalah luapan tersebut melebar hingga menenggelamkan desa lain. Halini menimbulkan konflik diantar masyarakat sendiri.

Selain itu Ptr. Lapindo hanya membayarkan uang ganti rugi sebesar dua puluh persen dan sisanya ditanggung oleh pemerintah leway APBN. Hal ini sangat tidak logis dan aneh. Dalam UUPLH poluter harus membayarkan kerugian yang diderita. Tanggung jawab mutlak melekat pada poluter dan ditanggung secara penuh oleh poluter. Sehingga dalam kasus ini terasa janggal karena APBN dikorbankan untuk membantu Lapindo.

Beberapa LSM mengeluarkan beberapa rekomandasi yang harus diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah WALHI yang merekomendasikan :
1.Pemerintah RI segera mengambil langkah untuk menutup PT. Lapindo Brantas dengan tetap membebankan tanggung jawab sepenuhnya untuk penyelesaian masalah lumpur panas.
2.PT. Lapindo Brantas/EMP harus menjamin sepenuhnnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lumpur panas.
3.Tetap melakukan pengusutan atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, termasuk kepada pemegang saham dan pihak yang terkait, seperti ESDM dan BP Migas.
4.Presiden, melalui ESDM, Dirjen Migas, BP Migas bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas ini tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah.
5.Mengkaji ulang seluruh perundangan-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama.
6.Melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan permukiman padat, untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.

Pemerintah hendaknya menlakukan tindakan tegas dalam kasus ini. Pihak Lapindo harus membayarkan ganti rugi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang jika terjadi pencemaran lingkungan.


sumber : icel, walhi, meneg lingkungan hidup

Pernikahan Vs Perceraian

Oleh Wongbanyumas

Sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki ciri ingin terus melanjutkan keturunan maka sudah selayaknya manusia melakukan fungsi reproduksinya. Untuk itu maka diperlukan sebuah ikatan yang dapat melegalkan keturunan yang dilahirkan sehingga diperlukan suatu lembaga yang disebut lembaga perkawainan.

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dalam ikatan rumah tangga atau keluarga untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Berarti jelas bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia,. Hal tersebut menunjukan bahwa perkawianan bukan saja sarana untuk melegalkan keturunan tetapi juga untuk pemenuhan kebahagian, karena dengan adanya perkawinan maka antara pria dan wanita yang saling mencintai dan mengasihi dapat bersatu selamanya. Hal ini dilihat dari definisi perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin, sehingga untuk sebuah perkawinan memang harus dilandasi atas kemauan para pihak yang dilandasi cinta kasih diantara mereka.

Sedangkan dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja sebagai urusan dari calon mempelai dan keluarganya tetapi juga menjadi urusan dari masyarakat sekitar dimana calon memepelai dan keluarga tersebut berada, jadi diharapakan dengan adanya salah satu anggota masyarakatnya menikah maka dapat terjadi hubungan yang membentuk brayat diantara mereka.

Dalam masyarakat yang masih kental nilai budaya dan adat istiadat maka menjadi hal yang wajar bila ada salah satu anggota masyarakat mereka yang ingin melakukan perkawinan maka masyarakat sekitar akan datang untuk membantu terlaksananya perkawinan tersebut, meskipun diantara mereka tidak ada ikatan darah. Berarti terlihat bahwa rasa kekeluargaan dalam kehidupan sosial masyarakat tersebut sangat kental. Mereka masih saling bergotong royong dalam membantu anggota masyarakatnya.

Berdasarkan fakta yang ada dalam masyarakat Purwokerto. Terlihat ada fenomena bahwa terjadi pergeseran nilai sosial dan budaya yang diakibatkan oleh akulturasi. Purwokerto sebagai sebuah kota kecil pada awalnya mempunyai kultur masyarakat agraris dimana mengandalkan pada hasil pertanian. Topografi Purwokerto yang berdekatan dengan Gunung Slamet mendukung kultur agraris tersebut.

Pada masyarakat agraris masih sangat kental dengan budaya gotong royong dan kekeluargaan. Setiap individu dalam masyarakat mempunyai hubungan yang erat (gemeinschaft). Sifat kekeluargaan dalam masyarakat adat juga masuk kedalam ruang-ruang privat seperti dalam urusan pernikahan yang dimana pada masyarakat modern ruang privat cenderung tidak boleh disentuh oleh orang lain. Pada kenyataannya dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat di Purwokerto secara khusus hal-hal yang berhubungan dengan ruang privat masih ada campur tangan orang lain.

Seiring dengan perkembangan zaman dan pembangunan, Purwokerto yang awalnya merupakan sebuah entitas yang mendasarkan pada nilai-nilai pedesaaan yang kental akan nilai gotong royong dan kekeluargaan sekarang mulai luntur dan dilupakan. Sebuah konsekuensi logis dalam sebuah perkembangan zaman dan pembangunan dimana terjadi introduksi antar budaya sehingga mengakibatkan perubahan nilai-nilai asli dari suatu entitas masyarakat. Perubahan tersebut cenderung membawa dampak negatif yang dapat melunturkan nilai asli yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut, sehingga dapat menghilangkan identitas atau ciri khas dari sebuah entitas masyarakat.

Sebagian besar perubahan tersebut terlihat dari gaya hidup yang ada di dalam sebuah masyarakat. Gaya hidup tersebut cenderung mengadopsi dari gaya hidup orang-orang barat yang jelas tidak sesuai dengan nilai kebudayaan yang ada di masyarakat Indonesia. Dalam gaya hidup yang telah terpengaruh budaya asing maka cenderung bersifat hedonis dan individualistis, sehingga kepekaan terhadap masyarakat sekitar jauh berkurang dibandingkan sebelum adanya pembangunan yang mengikuti perkembangan zaman.

Perubahan tingkah laku masyarakat akibat perubahan zaman turut mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam memandang sebuah perkawinan. Berdasarkan data yang diperoleh dapat diketahui bahwa angka perceraian di Purwokerto pada tahun 2007 sampai dengan 1500 kasus. Sebagian besar kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto diajukan oleh pihak wanita (istri). Sebagian besar perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama purwokerto dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga menjadi alasan utama bagi sese orang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Karena faktor ekonomi sebagaian besar kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto dialami oleh golongan ekonomi menengah ke bawah.

Perceraian tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum saja melainkan juga harus dilihat dari sudut kemasyarakatan. Keluarga sebagai organisasi inti dalam masyarakat sangat menentukan dalam pembentukan generasi masa depan bangsa. Melalui sebuah keluarga dapat membentuk jiwa dan pola pikir anak. Keluarga yang bahagia akan mampu mendidik anaknya dengan baik. Sebab pembagian peran antara ayah-ibu berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sangat menarik bagi peneliti untuk melakukan telaah lebih lanjut dalam menyikapi perubahan sosial dalam masyarakat Purwokerto yang terkait dengan masalah perceraian.

Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang terbentuk dalam suatu masyarakat. Menurut UU No. 1 tahun 1974 definisi Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam suatu masyarakat, semakin modernnya peradaban maka semakin luas pula pemikirannya sehingga merusak struktur dan tatanan social yang telah ada sebelumnya. Salah satu penyebabanya adalah makin majunya teknologi. Menurut Sartjipto Raharjo pembangunan perkembangan teknologi modern menyeret serta timbulnya susunan masyarakat yang makin tajam filosofinya.

Dalam suatu masyarakat yang berkebudayaan agraris biasanya bersifat kolektif yang mempunyai cirri :
1.Pembagian kerja yang tetap antara berbagai m,acam sub kesatuan atau golongan individu dalam kolektif untuk melakukan berbagai macam fungsi hidup.
2.Ketergantungan antara individu akibat pembagian kerja.
3.Kerja sama antar individu karena sifat ketergantungan
4.Kominikasi antar individu guna
5. menjadikan kerja sama.
6.Diskriminasi terhadap luar komunitasnya.

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar. Nilai adalah suatu yang menunjukkan pada mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk pada suatu masyarakat tertentu.

Hukum juga tidak hanya law in the book tapi hukum juga sebagai gejala sosial atau kemasyarakatan. Hukum juga sebagai variable akibat dari berbagai kekuatan proses sosial. Sehingga penelitian ini tidak hanya menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan tetapi juga berdasarkan pada nilai-nilai empiris.

Putusnya perkawinan karena perceraian, dilakukan berdasarkan talak yang dijatuhkan oleh suami maupun gugatan cerai yang diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama. Penjatuhan talak dilakukan sampai tiga kali dan apabila sudah jatuh talak tiga maka pasangan suami-istri tersebut tidak dapat rujuk. Mereka dapat bersatu kembali setelah salah satu pihak tersebut menikah dengan orang lain kemudian cerai.

Talak harus dilakukan di dalam pengadilan. Hal ini berdasarkan pada keputusan rapat bersama antara Mahkamah Agung, Departemen Agama, dan Pengadilan Tinggi Agama. Keputusan dalam rapat tersebut antara lain:

a.Talak sah bila dilakukan dihadapan Pengadilan Agama. Jika dilakukan di luar Pengadilan agama dianggap illegal.

b.Jika dapat didamaikan, maka Pengadilan hanya akan membuka sidang ikrar talak.

c.Pemeriksaan ikrar talak dilakukan dihadapan saksi, keluarga, orang-orang terdekat.

d.Jika talak terjadi karena kesalahan pemohon, maka pemohon dapat dihukum dengan membayar uang muth’ah.

e.Masing-masing pihak mempunyai hak untuk menuntut banding atas putusan talak.

Talak yang dilakukan di luar pengadilan dianggap illegal dan tidak sah. Penjatuhan talak harus dilakukan di dalam Pengadilan Agama. Jika talak diperbolehkan dilakukan di luar lembaga peradilan, maka akan menimbulkan ketidakberaturan sebab hanya berdasarkan emosi semata tanpa pemikiran yang matang.

Dalam sebuah perceraian juga diakibatkan oleh beberapa sebab. Sebab-sebab ini diatur dalam pasal 19 PP N0. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU N0. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain :

1.Zina /overspel, Pemadat, penjudi, atau kebiasaan lainnya yang sulit disembuhkan
2.Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pasangan lainnya
3.Salah satu pihak dipidana selama lima tahun atau lebih
4.Salah satu pihak melakukan penganiayaan terhadap pasangan yang membahayakan
5.Salah satu pihak mengalami cacat badan sehingga tidak mampu menjalani kewajibannya
6.Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan dapat hidup rukun (onheelbare tweespalt)

Selain itu menurut Kompilasi Hukum Islam, bagi seorang muslim ada dua alasan tambahan yaitu murtad dan pelanggaran terhadap taklik talak.

Perceraian (echtscheiding) adalah salah satu cara pembubaran perkawuinan karena suatu sebab tertentu. Melalui keputusan hukum yang didaftarkan pada Catatan Sipil. Menurut BW pelaksanaan perceraian ada dua cara, yaitu :

1.Acara sederhana
Gugatan dilakukan berdasar alasan ketiga. Gugatan dilakukan sebelum enam bulan setelah keluarnya putusan pengadilan yang bersifat IKG. Setelah lewat waktu enam bulan maka tidak bisa diajukan gugatan. Penggugat hanya cukup melampirkan salinan putusan pengadilan.

2.Acara biasa
Dimulai dengan pengajuan gugatan oleh para pihak. Pengajuan gugatan diajukan di tempat kediaman termohon. Jika termohon berada di luar negeri maka yang berlaku adalah kompetensi hukum tempat dimana perkawinan dilaksanakan. Melalui sidang pemeriksaan majelis hakim memeriksa gugatan para pihak. Setelah itu dilakukan tahapan persiapan mengenai pelaksanaan sidang. Dilanjutkan dengan tahapan persidangan. Dalam tahapan persidangan diupayakan perdamaian juga pemeriksaan terhadap alat bukti. Pada akhirnya hakim melakukan musyawarah untuk menentukan putusan.

Bilamana dalam suatu keluarga terancam terjadinya perceraian maka dapat dilakukan tindakan pencegahan berupa :

1.Nusyuz
Jika terjadi nusyuz bilamana istri tidak melakukan kewajiban dan tidak taat terhadap suami maka dilakukan dengan pemberian nasihat. Namun jika tidak berhasil dapat diambil tindakan pisah ranjang. Apabila masih tetap melakukan perbuatan maka istri boleh dipukul tapi dilakukan dengan dasar rasa sayang.

2.Syiqaq
Bilamana terjadi pertengkaran yang sangat hebat. Untuk menyelesaikannya harus dengan menunjuk dua orang hakim dari masing-masing pihak. Hakim tersebutlah yang menentukan dan memutuskan perdamaian.

3.Fahisyah
Bila terjadi fahisyah seorang suami atau istri dianggap telah melakukan perbuatan yang mendatangkan malu (zina). Harus ada saksi yang kuat dan jelas untuk membuktikan apakah pihak tersebut bersalah atau tidak.

Paket hemat

Oleh wongbanyumas

Semester baru tahun ini cukup membuat hati panas dan jengkel. Pasalnya pemaketan mata kuliah yang dilakukan sangat kurang baik. Sebenarnya pemaketan tersebut menimbulkan sedikit pertanyaan apakah yang membuatnya sudah menimbang akibat yang akan muncul. Pernahkah mereka memikirkan ekses negatif yang muncul akibat pemaketan mata kuliah.

Petaka ini diawali sejak semester 3 lalu ketika ternyata ada perubahan paket mata kuliah. Mata kuliah yang disajikan di semester ganjil ternyata disajikan kembali di semester genap. Hal ini menimbulkan kekacauan. Banyak diantara kawan-kawan saya mengeluhkan bahwa pemaketan kuliah akan merusak plan kuliah mereka. Berdasarkan pemaketan tersebut mahasiswa diarahkan agar cepat dalam menyelesaikan studi.

Dengan beralasan bahwa pemeketan tersebut akan memudahkan mahasiswa baru, pihak dekanat masih berusaha untuk meyakinkan mahasiswa. Sekarang lihatlah masalah yang muncul ketika ternyata banyak mahasiswa yang dirugikan akibat jumlah SKS yang seharusnya mereka ambil ternyata tidak dapat dimaksimalkan. Hal tersebut dikarenakan mata kuliah yang disajikan di semester ini telah ditempuh sebelumnya. Penulis sendiri mengalami hal ini.

Saat semester lima ini penulis seharusnya menempuh 24 SKS. Ternyata saya hanya dapat menempuh 20 SKS saja. Penyebabnya adalah paketan di semester ganjil untuk semester lima telah saya tempuh dua mata kuliah atau 4 kredit SKS. Mau tidak mau saya hanya mengambil 20 SKS. Selain itu saya tidak bisa mengambil mata kuliah di paket semester ganjil lain karena semua telah ditempuh. Sedangkan pilihan lainnya yang masih ada adalah mata kuliah praktek (PLKH), skripsi, KKN, dan mata kuliah pilihan. Mata kuliah tersebut hanya dapat ditempuh bila memenuhi syarat jumlah SKS yang telah ditentukan. Sedangkan kami belum mencukupi syarat untuk menempuh mata kuliah tersebut.

Jelas ini merupakan pukulan yang cukup menyakitkan, terutama bagi kawan-kawan yang mengalami kejadian serupa. Hak kami sebagai mahasiswa untuk menempuh kuliah secara maksimal ternyata dibatasi. Bahkan kesan yang muncul dekanat cenderung untuk tidak mempedulikan jeritan mahasiswa. Kapankah ini berakhir??

manfaat blog bagi mahasiswa

oleh wongbanyumas

sekarang ini semakin marak orang yang membuat blog. mereka beramai-ramai menciptakan pencitraan diri mereka di dunia maya. tidak hanya mahasiswa kini bahkan para dosenpun mulai merambah dunia maya. awalnya blog tidak mendapatkan tempat di hati masyarakat. namun dengan semakin banyaknya pengguna internet serta kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap kebutuhan informasi maka blog pun berkembang pesat.

akan tetapi hal yang menyedihkan adalah para blogger hanya membuat blog tanpa pernah mau merawatnya. padahal hal yang paling penting adalah kontinuitas dalam penulisan. betapapun cantiknya template dan tampilan sutu blog tanpa pernah memposting tulisa maka blog tersebut tak jauh bagaikan sampah. blog biibaratkan sebgaisebuh rumah.kita sebagai pemiliknya seharusnya menata dan merapihkan rumah kita.

layaknya rumah, blog kita juga harus menarik bagi orang lain. bagaimana caranya agar orang sudi untuk mampir ke blog kita. kebanyakan bloger pemula tidak mempedulikan hal tersebur. mereka merasa bahwa sudah cukup eksis ketika pernah memiliki blog saj. padahal kalau dilihat blog mereka tidak pernah di update.

dalam dunia kampus blog mulai mendapatkan tempat tempat dikalangan intelektual. blog merupakan cerminan dari pemiliknya. isi blog tersebut menggambarkan isi kepala sang blogger. melalui blog kita dapat bertukar pikiran dan berdiskusi dengan orang lain. jarak tidak membatasi forum ilmiah di dunia maya, dengan keberadaan blog mampu menjembatani segala hal yang selama ini menjadi kendala utama.

matinya iklim ilmiah di kampus belakangan ini mulai dirasakan di berbagai kampus. kini mahasiswa malas untuk berdiskusi, dialog, ataupun melakukan bedah kasus. mereka lebih senang untuk nongkrong di cafe ataupun diskotik. fenomena ini memang sangat menyedihkan bagi kita. tapi kini juga muncul fenomena baru yaitu semangat untuk bermain di dunia maya. banyaknya warnet dan free hotspotarea menjadi menjadi perangsang bagi sebagian besar mahasiswa untuk memanfaatkan secara optimal sarana ini.

namun fenomena baru ini harus diarahkan. jangan sampai mereka ke warnet hanya untuk FS-an, searching bokep, ataupun chatting yang ga penting. cobalah untuk beralih menjadi seorang blogger pro.

Romadon bukan waktunya bersantai

Oleh wongbanyumas

Romadhon adalah bulan mulia bagi ummat islam. Setiap tahunnya ummat islam melaksanakan ibadah puasa (shaum) di bulan Romadhon. Di bulan ini Allah memberikan kesempatan bagi kita untuk banyak melakukan ibadah. Kesempatan yang diberikan Allah ini hendaknya kita manfaatkan dengan baik. Nantinya jangan sampai terjadi penyesalan di akhir Romadhon. Jangan sampai kualitas maupun kuantitas ibadah kita mengalami penurunan. Ibadah disini tidak hanya diartikan sebagai ibadah mahdhoh tetapi juga ibadah ghairu mahdhoh. Tidak melulu ibadah seperti sholat, tahajjud, ataupun sodaqoh tetapi ibadah seperti belajar (tolabul ‘ilmi), senyum, dan ibadah sosial yang lain harus ditingkatkan.

Hal yang paling menyenangkan ketika ibadah di bulan Romadhon adalah nilai pahala kita dilipatgandakan oleh Allah. Ibadah-ibadah sunnah pun akan dinilai setara dengan ibadah wajib, dan ibadah wajib nilainya dilipatgandakan berkali-kali lipat. Dalam sebuah Hadits dikatakan bahwa tidurnya orang yang berpuasa bernilai ibadah. Kebanyakan orang indonesia menjadikan hadits ini sebagai dalih untuk melegalakan tindakan kemalasan. Seringkali kita melihat orang yang selama Romadhon menghabiskan waktu di masjid. Bukan untuk beri’tikaf tetapi untuk tidur saja. Dan ketika ditanya mereka hanya menjawab dengan enteng “saya lagi ibadah mas. Tidurnya orang puasa kan ibadah”.

Lucu, konyol, sedih, kesal bercampur dalam hati melihat polah tingkah mereka. Memang ibadah kita ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan dinilai sebagai ibadah. Namun ada hal yang patut digaris bawahi bersama bahwa ada kata “dinilai” ibadah. Tidurpun yang selama ini tidak diperhitungkan di bulan ini mempunyai nilai strategis. Saya melihat ada kecacatan dalam berfikir mengenai tidur. Cobalah untuk merubah pandangan kita. Dalam pikiran saya selalu mempertanyakan “tidur saja dianggap ibadah, lalu ibadah seperti sholat nilainya seperti apa?”.

Kebanyakan orang tidak memahami substansi hadits tersebut. Tidurpun yang menurut sebagian besar ulama adalah kegiatan para ahli neraka dianggap sebagai ibadah. Disini terlihat ada upaya untuk memotivasi ummat untuk berbuat lebih dalam bulan Romadhon ini. Bayangkan ibadah-ibadah lain seperti sholat lima waktu, tarawih, tadarus, tahfidz, ataupun dzikir. Berapa besar nilai kebaikan dan pahala yang ada jika kita mengamalkan ibadah seperti itu? Luar biasa, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda buat untuk orang yang melakukan “ritual penyembahan” pada Allah dengan hati yang tulus ikhlas.

Bayangkan betapa banyak pahala dan kebaikan yang dapat kita himpun di Romadon ini. Betapa banyak cadangan pahala kita nantinya. Apalagi ada malam lailatul qodar, yang mana nilai perbuatan kita dimalam itu akan dilipatgandakan oleh Allah lebih dari seribu bulan atau delapan puluh tiga tahun.

Agak mengherankan melihat polah tingkah laku manusia indonesia. Justru Romadhon dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Lihatlah para PNS yang ngaret ke kantor. Sesampainya di kantor mereka justru bersantai ria dengan ngerumpi dan asyik membaca koran. Sekali lagi dengan dalih meraka berpuasa, untuk melegalkan aktivitas mereka. Sungguh perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabat yang berperang ketika mereka sedang shaum. Jadi berpuasa bukanlah alasan untuk mengurangi frekuensi aktivitas kita. Justru seharusnya merangsang kita untuk beraktivitas lebih karena tiap perbuatan kita akan dinilai sebagai sebuah ibadah.

Marilah hendaknya kita manfaatkan kesempatan kita di tahun ini. Nantinya jangan sampai timbul penyesalan akibat perbuatan kita yang tidak mampu memanfaatkan momentum Romadhon dengan baik. Berfikirlah bahwa ini adalah kesempatan terakhir kita. Belum tentu di tahun yang akan mendatang kita akan menjumpai bulan penuh rahmat ini.