Oleh wongbanyumas
Seiring dengan perkembangan zaman maka manusia pun ikut berubah. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan membawa manusia menuju era baru dalam sejarah peradaban manusia. Manusia pada dasarnya memiliki kepentingan individu. Dan setiap manusi juga memilik keinginan agar kepentingannya tidak diganggu gugat oleh individu lain. Maka terbentuklah seperangkat aturan yang melindungi kepentingan tersebut, yaitu aturan hukum. Hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan muncul ketika masyarakat merasa membutuhkan seperangkat aturan yang dapat melindunginya. Perlahan manusia memahami hakikat keberadaan aturan hukum. Ketika kesadaran hukum tercipta dan terbentuk maka ketaatan terhadap hukum akan muncul. Karena dorongan akan kebutuhan kemanan maka manusia mentaati hukum.
Namun perlahan kini kesadaran hukum masyarakat mulai luntur. Banyaknya pelanggaran hukum baik mulai dari tingkat ringan sampai ke tingkat tinggi terjadi dalam masyarakat. Krisis akan kesadaran hukum dalam masyarakat mulai muncul. Kini masyarakat sudah terbiasa melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum.
Kesadaran hukum
Hukum akan dipatuhi dan menciptakan ketertiban apabila masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Ketaatan hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai kesadaran hukum hendaknya kita harus mengetahui terminologi dari kesadaran hukum. Kesadaran hukum terbentuk dari dua kata yaitu Kesadaran dan hukum.
Dilihat dari kata pembentuknya. Kesadaran dapat diartikan sebagai perasaan memahami keadaan di sekitar kita yang menimbulkan keyakinan dan dapat menentukan perilaku seseorang dalam setiap tindakan. Sedangkan hukum itu sendiri sangat sulit untuk dicari definisi bakunya. Akan tetapi kami mencoba untuk menyimpulkan bahwa hukum mengandung beberapa unsur yakni :
1. Mengatur tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan yang berwenang
3. Bersifat memaksa dan dapat dipaksakan
4. Memiliki sanksi bila dilanggar
Dari definisi dua kata pembentuknya penulis mendefinisikan kesadaran hukum sebagai perasaan sadar dari seorang manusia akan seperangkat aturan yang memberikan perlindungan terhadap dirinya. Perasaan sadar ini berupa perasaan akan kebutuhan dan pemahaman terhadap hukum sehingga mempengaruhi seseorang kaitannya dengan ketaatan atas peraturan hukum.
Menurut Scholten, Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan.
Malihat banyaknya kepentingan yang ada dalam hidup manusia maka hukum sangat diperlukan sebagai sarana proteksi. Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Sehingga kesadaran hukum seseorang mempengaruhi pemahaman seseorang akan hukum dan tingkat kepatuhan serta ketaatan terhadap hukum.
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki kesadaran hukum. Namun tingkat kesadaran hukum setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung terhadap pemahamannya terhadap hukum. Orang yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka akan memahami hukum sebagai sebuah kebutuhan, bukan sebagai sebuah paksaan. Sehingga ketaatan akan muncul dengan sendirinya. Hal ini berbanding terbalik dengan orang yang memiliki kesadaran hukum rendah.
Hubungan antara Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Maksudnya adalah hukum akan ditemukan dalam masyarakat apabila masyarakat menghendaki aturan hukum tersebut. Menurut Krabbe sumber segala hukum adalah kesadaran hukum itu sendiri (v. Apeldoorn, 1954: 9). Karena pada dasarnya ketika orang memiliki kesadaran bahwa ia memerlukan seperangkat aturan yang dapat menjamin keamanan dan ketentramannya maka ia akan memerlukan hukum. Karena kesadaran itulah hukum terbentuk.
Kesadaran hukum ada 2, yaitu :
1. Sadar akan kewajiban hukum
Yaitu kesadaran terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan kewajiban hukum terkait dengan asas fictie hukum. Bahwa setiap orang dianggap paham dan mengetahui sebuah aturan hukum. Meskipun ternyata orang tersebut tidak mengetahui isi peraturan hukum tersebut. Sadar akan kewajiban hukum juga berarti individu tersebut memahami aturan hukum dan mentaatinya sebagai sebuah kewajiban.
2. Sadar akan hak hukum
Selain sadar akan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan hukum. Seseorang juga harus menyadari haknya yang dilindungi oleh hukum. Hal ini untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan dan pembodohan terhadap masyarakat. Seringkali masyarakat tidak berani menuntut sesuatu yang pada dasarnya merupakan hak orang tersebut. Namun karena orang tersebut tidak memahami dan tidak sadar akan haknya yang diatur oleh hukum maka tak jarang orang sering melepaskan haknya tanpa pernah disadarinya.
Pembentukan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Sadar hukum terbentuk dari dalam jiwa manusia itu sendiri. Karena pada dasarnya manusia mempunyai hati nurani yang dapat menilai sesuatu baik atau buruknya. Pada intinya manusialah yang menentukan bagaimana dirinya berhukum. Pilihan dalam berhukum dengan akal pikiran atau berhukum dengan hati.
Perilaku sadar hukum meliputi mengetahui, memahami, menghayati, sekaligus mentaati dan mematuhi aturan hukum. ”Ubi societas, ibi jus” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukumnya) adagium yang populer dalam ilmu hukum. Adagium tersebut menyatakan bahwa hukum itu terbentuk dari masyarakat. Maka kesadaran hukum juga terbentuk dalam masyarakat itu sendiri.
Kesadaran hukum terkait dengan budaya hukum masyarakat. Di dalam kenyataan, terwujudnya kesadaran hukum tidak akan bisa terlaksana bila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap, baik pada aparat penegak hukum (internal legal culture) maupun kesadaran hukum masyarakat (external legal culture).
Friedrich Carl von Savigny yang menyatakan: ”Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Lebih lanjut Savigny menyatakan dengan tegas bahwa hukum adalah cerminan dari volksgeist (jiwa rakyat) Jadi, masyarakatlah yang berfungsi sebagai raw material dari pembentukan kesadaran hukum.
Pembentukan kesadaran hukum berasal dari masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat merasa memerlukan serta membutuhkan hukum maka kesadaran hukum mulai terbentuk. Seringkali kesadaran hukum masyarakat meningkat apabila terjadi sebuah kekacauan dan pelanggaran yang menimbulkan efek besar. Sedangkan jika dalam keadaan normal orang akan cenderung cuek dan antipati terhadap hukum.
Lunturnya Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat
Perlahan kesadaran hukum masyarakat kini mulai memudar. Indikatornya adalah makin tingginya angka pelanggaran hukum seperti kriminalitas. Tingkat pelanggaran hukum setiap tahu mengalami peningkatan hal ini menandakan bahwa kesadaran untuk mentaati dan mematuhi aturan hukum sudah mulai dilupakan. Mulai lunturnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Namun ada faktor yang paling penting, yaitu:
1. Penegakan hukum
Penegakan hukum di Indonesia selama ini terkesan kurang serius. Mulai dari tebang pilih sampai dengan suap-menyuap dalam menyelesaikan perkara. Seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan baik dan secara serius. Namun yang terjadi selama ini malah menimbulkan antipati masyarakat terhadap aturan hukum. Masyarakat yang pada awalnya mencoba mentaati aturan hukum namun ketika melihat praktek di lapangan yang justru membuat masyarakat berpandangan miring terhadap aparat penegak hukum. Istilah plesetan seperti Kasih Uang Habis Perkara (KUHP) menggambarkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
2. Pola pikir masyarakat
Pola pikir masyarakat sudah mulai berubah ketika reformasi bergulir. Paham kebebasan dan individualisme semakin merasuk ke dalam jiwa masyrakat. Masyrakat kini cenderung tidak peduli terhadap hukum. Makin kuatnya himpitan ekonomi membuat masyarakat kehilangan rasa sadar hukum. Makin banyaknya angka kriminalitas menggambarkan bahwa perubahan pola pikir masyarakat sangat berpengaruh terhadap kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum
Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku kuliah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.
Pendidikan hukum juga dapat di lakukan dalam lingkup keluarga. Program pemerintah yakni keluarga sadar hukum (Kadarkum) diharapkan mampu memberikan pendidikan hukum kepada segenap anggota keluarga. Karena melalui kelurga orang pertama kali belajar. Pembiasaan akan aturan hukum akan menimbulkan kesadaran hukum seseorang. Sejak kecil diajarkan bahwa harus mengendarai kendaraan di lajur kiri mengajarkan bahwa kita harus mentaati peraturan lalu lintas.
Sebenarnya kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat akan hukum itu sendiri. Sampai dengan saat ini banyak masyarakat yang masih buta hukum. Oleh karena itulah diperlukan upaya untuk mengurangi jumlah masyarakat yang buta hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerangan atau penyuluhan hukum. Kesadaran hukum masyarakat akan meningkat melalui penyuluhan hukum dengan penyampaian dan penjelasan peraturan hukum agar setiap orang paham akan hak, kewajiban, dan wewenangnya.
Sesungguhnya dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat juga menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab para akademisi hukum yang notabene lebih menguasai hukum jika dibandingkan masyarakat awam pada umumnya. Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang mencerminkan sikap sadar hukum. Contohnya adalah perilaku korupsi para jaksa yang merupakan penegak hukum. Sangat ironis ketika selama ini jaksa-jaksa yang biasa bergelut di ranah hukum ternyata menjadi seorang pelanggar hukum.
lebih baik tidak ada hukum jika ia hanya menjadi tulisan belaka.
BalasHapustapi memang jika hukum itu bukan lahir dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat atau hukum hanya diperuntukkan bagi segelintir orang, ya tentu saja hukum tersebut tidak akan efektif