Oleh
Wongbanyumas
Bank
yang menjalankan usaha berbasis syariah mulai menjadi fenomena tersendiri di
Indonesia. Indonesia sendiri memilik banyak bank dengan sistim konvensional
(ribawi). Munculnya bank syariah di negara kita tercinta ini bak jamur di musim
hujan, hampir semua bank swasta atau bank plat merah mendirikan divisi
perbankan syariah. Tingginya animo masyarakat terhadap bank syariah terjadi
lantaran masyarakat indonesia mulai peduli terhadap halal-haramnya uang dan
transaksi keuangan.
Bagi
sebagian nasabah bank tentunya cukup awam dengan sistim bagi hasil di bank
berbasis syariah. Bagi hasil dalam sistim perbankan syariah dinilai menjadi
solusi untuk terhindar dari haramnya bunga bank atau transaksi keuangan lain
yang bersifat syubhat. Hal yang cukup penting dalam sistim bagi hasil adalah
adanya kesepakatan saling berbagi, baik keuntungan maupun kerugian.
Pada
kwartal pertama 2007 bank syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan yang luar
biasa. Pertumbuhan tersebut berhasil menyentuh angka 300%. Hal tersebut sangat
sulit dan belum pernah berhasil dilakukan bank konvensional.
Bank
Indonesia selaku pemegang tertinggi otoritas keuangan menargetkan bank syariah memegang
market share sebesar 5%. Pencapaian angka 5% bukanlah hal yang mustahil
megingat kini semakin banyak umat islam di indonesia yang peduli dengan
transaksi yang halal dan barakah.
Sayangnya
bank syariah di Indonesia masih mengadapi satu kendala. Aspek legalitas dan
perlindungan hukum bagi bank syariah masih kurang baik. Mengapa? Hal ini
lantaran masih menginduk kepada undang-undang perbankan yang cenderung mengatur
porsi bank konvensional lebih banyak. Bank syariah membutuhkan pengaturan hukum
tersendiri berupa undang-undang.
Produk
perbankan syariah maupun produk keuangan syariah lainnya memiliki potensi yang
besar. Hal ini dikarenakan penduduk indonesia didominasi oleh umat islam. Namun
bukan berarti negara non muslim tidak menggemari produk perbankan syariah. Pembaca
sekalian mungkin akan bingung ketika saya tanya di manakah pusat perbankan
syariah dunia? Jawabannya bukan di Arab, Suriah, Mesir, Indonesia, atau
Malaysia. Jawabannya adalah di London, Inggris. Di Inggris perbankan syariah
tumbuh pesat sekali. Di sinilah kita sebagai muslim harus cermat dan cerdas
untuk menentukan pilihan kita.
Sudah
saatnya pemerintah lebih peduli terhadap bank syariah. Perlunya payung hukum
terhadap bank syariah bertujuan agar bank syariah dapat lebih berkembang dan
terjamin. Jika sebuah bank terjamin oleh pemerintah maka masyarakat akan merasa
aman untuk menyimpan dana atau melakukan kredit. Nantinya kegiatan
simpan-pinjam diharapkan akan berdampak terhadap laju perekonomian negara. Dengan
makin banyaknya arus pergerakan uang maka makin tinggi pula harapan akan
kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo ungkapkan pendapat kamu...