Pages

Potensi Perbankan Syariah

Oleh Wongbanyumas
Bank yang menjalankan usaha berbasis syariah mulai menjadi fenomena tersendiri di Indonesia. Indonesia sendiri memilik banyak bank dengan sistim konvensional (ribawi). Munculnya bank syariah di negara kita tercinta ini bak jamur di musim hujan, hampir semua bank swasta atau bank plat merah mendirikan divisi perbankan syariah. Tingginya animo masyarakat terhadap bank syariah terjadi lantaran masyarakat indonesia mulai peduli terhadap halal-haramnya uang dan transaksi keuangan.
Bagi sebagian nasabah bank tentunya cukup awam dengan sistim bagi hasil di bank berbasis syariah. Bagi hasil dalam sistim perbankan syariah dinilai menjadi solusi untuk terhindar dari haramnya bunga bank atau transaksi keuangan lain yang bersifat syubhat. Hal yang cukup penting dalam sistim bagi hasil adalah adanya kesepakatan saling berbagi, baik keuntungan maupun kerugian.
Pada kwartal pertama 2007 bank syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan yang luar biasa. Pertumbuhan tersebut berhasil menyentuh angka 300%. Hal tersebut sangat sulit dan belum pernah berhasil dilakukan bank konvensional.
Bank Indonesia selaku pemegang tertinggi otoritas keuangan menargetkan bank syariah memegang market share sebesar 5%. Pencapaian angka 5% bukanlah hal yang mustahil megingat kini semakin banyak umat islam di indonesia yang peduli dengan transaksi yang halal dan barakah.
Sayangnya bank syariah di Indonesia masih mengadapi satu kendala. Aspek legalitas dan perlindungan hukum bagi bank syariah masih kurang baik. Mengapa? Hal ini lantaran masih menginduk kepada undang-undang perbankan yang cenderung mengatur porsi bank konvensional lebih banyak. Bank syariah membutuhkan pengaturan hukum tersendiri berupa undang-undang.
Produk perbankan syariah maupun produk keuangan syariah lainnya memiliki potensi yang besar. Hal ini dikarenakan penduduk indonesia didominasi oleh umat islam. Namun bukan berarti negara non muslim tidak menggemari produk perbankan syariah. Pembaca sekalian mungkin akan bingung ketika saya tanya di manakah pusat perbankan syariah dunia? Jawabannya bukan di Arab, Suriah, Mesir, Indonesia, atau Malaysia. Jawabannya adalah di London, Inggris. Di Inggris perbankan syariah tumbuh pesat sekali. Di sinilah kita sebagai muslim harus cermat dan cerdas untuk menentukan pilihan kita.
Sudah saatnya pemerintah lebih peduli terhadap bank syariah. Perlunya payung hukum terhadap bank syariah bertujuan agar bank syariah dapat lebih berkembang dan terjamin. Jika sebuah bank terjamin oleh pemerintah maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan dana atau melakukan kredit. Nantinya kegiatan simpan-pinjam diharapkan akan berdampak terhadap laju perekonomian negara. Dengan makin banyaknya arus pergerakan uang maka makin tinggi pula harapan akan kesejahteraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ungkapkan pendapat kamu...